c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2024

13:01 WIB

Server Pulsa Smartfren Dibobol Hingga Merugikan Rp350 Juta

Polda Metro Jaya tangkap seorang pembobol server pulsa Smartfren di Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

<p>Server Pulsa Smartfren Dibobol Hingga Merugikan Rp350 Juta</p>
<p>Server Pulsa Smartfren Dibobol Hingga Merugikan Rp350 Juta</p>

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan dengan borgol. Shutterstock/Ben Gingell.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial SH (28). Pria ini ditangkap sebagai tersangka peretasan server pulsa provider Smartfren sehingga merugikan operator telekomunikasi itu Rp350 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan Asep Kusnaedi, kuasa dari PT Smartfren Telecom Tbk. Dia melaporkan, periode 25 Juni-10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.

"Transaksi top up pada 25, 27, 30 Juni lalu 2, 8, dan 10 Juli 2024 sehingga merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta," urai Kombes Ade Safri dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.

Dari temuan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian teregister nomor laporan LP/B/3957/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.

Lalu, pada Senin (26/8) berdasarkan surat izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Bekasi Kota, Penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan. 

Serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman tersangka SH dengan alamat Jalan Narogong Molek, RT 001/019, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan pada SH, Ade Safri menyebutkan tersangka mengakui pada 3 Juli 2024, telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom Tbk.

"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka," imbuh Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan telah menyita satu buah ponsel, satu kartu SIM perdana Smartfren, satu unit laptop, dan satu buah email.

Penyidik menyangka SH dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman buat SH dengan pasal ini yakni penjara badan maksimal 12 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp12 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar