17 November 2025
09:53 WIB
Sertifikat Ganda Picu Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah
Kementerian ATR/BPN minta pemda, camat, hingga lurah ajak warga untuk perbaharui sertifikat 1961-1997 agar daftar ulang agar masuk data elektronik.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). RRI/BPN.
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah terbitan lama jadi pemicu tumpang tindih kepemilikan. Karena itu, ia meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” papar Nusron, dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Dia menerangkan, tumpang tindih kepemilikan biasanya karena dokumen yang dimiliki masyarakat merupakan produk lama dan belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan. Saat akses sistem itu, terlihat status bidang tanah yang kosong.
Jadi, ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap, menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, BPN bisa mengeluarkan sertifikat yang dimohonkan.
Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu, kata dia, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberitahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Baca juga: Menteri ATR Ingatkan Pentingnya Urus Sertifikat Tanah Wakaf
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia yang dilakukan kementeriannya saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Oleh karena itu, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Karena itu, Nusron meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Nusron.