c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 Maret 2025

20:28 WIB

Serikat Pekerja Sritex Minta Pesangon-Gaji-THR Dibayar

Serikat Pekerja Sritex mengingatkan, pemenuhan hak pekerja PT Sritex harus dipenuhi meskipun kurator Sritex dan Menaker Yassierli berkata akan mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Serikat Pekerja Sritex Minta Pesangon-Gaji-THR Dibayar</p>
<p>Serikat Pekerja Sritex Minta Pesangon-Gaji-THR Dibayar</p>

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). AntaraFoto/Mohammad Ayudha


JAKARTA - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta hak-hak mereka segera dipenuhi usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 26 Februari lalu. Hak yang mereka tuntut berupa Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan sebagian gaji yang belum dibayarkan.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto berkata, hak-hak itu harus dipenuhi meskipun kurator Sritex dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berkata akan mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK.

"Jangan sampai nanti harapan kita kerja kembali terwujud, tapi hak kita enggak terwujud. Kan masih melekat hak pesangon itu, dan THR, dan yang lain sebagainya," ujar Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (4/3).

Tak hanya itu, dia juga meminta hak pekerja berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) segera cair sebelum hari raya Idulfitri. Hal ini sejatinya telah diakomodasi BPJS Ketenagakerjaan dengan membuka posko klaim JHT dan JKP bagi pekerja Sritex mulai besok, Rabu (4/3).

Meski begitu, Slamet menilai pelayanan posko BPJS Ketenagakerjaan itu masih perlu dipercepat. Pasalnya, mereka membatasi layanan untuk 1.000 orang per hari. Target layanan itu juga dikhawatirkan tidak terpenuhi jika tim BPJS Ketenagakerjaan tidak terjun ke lapangan.

"Kami memohon pimpinan DPR untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," pinta Slamet.

Sebelumnya, salah satu tim kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin berkata, pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga agar nilai aset Sritex tidak turun.

Dalam dua minggu ke depan, tim kurator juga akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Dengan kebijakan ini, penyewa yang baru bisa mempekerjakan kembali pekerja Sritex yang telah di-PHK.

"Kurator juga akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari buruh, yang mana saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ termasuk pesangon," ujar Nurma saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3).

Senada, Menaker Yassierli berkata, pihaknya sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex agar tetap terpenuhi. Di antaranya hak atas kompensasi PHK, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, dan berbagai hak normatif lainnya.

"Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi, sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ungkap Yassierli dalam kesempatan yang sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar