23 Juli 2024
20:18 WIB
Seratus Ribu Warga Jakarta Pindah Kependudukan Ke Tangsel
Mereka yang baru membuat e-KTP Tangsel sebenarnya sudah lama tinggal di daerah Tangsel, namun kartu identitasnya masih Jakarta dikarenakan keperluan pekerjaan atau hal lainnya
Ilustrasi KTP Tangerang Selatan. dok/Instagram/valtifanka
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten melayani sebanyak 100 ribu warga Kota Jakarta yang pindah kependudukan ke wilayahnya tersebut. Peningkatan layanan perpindahan dokumen kependudukan tersebut, terjadi setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK), bagi warganya yang berdomisili di luar wilayah Jakarta,
"Kami menerima data sebanyak 100 ribu warga ber-KTP Jakarta, pindah identitas ke Tangsel," kata Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan di Tangerang, Selasa (23/7).
Dedi menuturkan, setiap bulan pihaknya melayani pemindahan kartu identitas baru dari warga Jakarta. Tercatat, sebanyak 10 ribu pemohon melakukan perpindahan kependudukan "Ini dampak penonaktifan atau pemblokiran data kependudukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta karena tidak tinggal di sana," serunya.
Dengan banyaknya pemohon tersebut, pihaknya pun menambah operator pelayanan di setiap gerai Disdukcapil. "Saat ini kita sudah menerbitkan sebanyak 20 ribu e-KTP Tangsel bagi warga baru dari Jakarta itu," ujarnya.
Menurut Dedi, mereka yang baru membuat e-KTP sebenarnya sudah lama tinggal di daerah Tangsel, namun kartu identitasnya masih Jakarta dikarenakan keperluan pekerjaan atau hal lainnya.
"Dampaknya secara negatif menambah kepadatan penduduk di wilayah Tangsel. Tapi positifnya ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan dan lainnya, termasuk retribusi saat telah menjadi warga Tangsel," kata dia.
Disdukcapil DKI
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 238.410 warga telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini.Sedangkan untuk ASN sebanyak 1.222 orang.
Pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili ini menyusul adanya program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP.
Budi Awaluddin Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta kala itu (sekarang Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta), menuturkan program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas Dinas Dukcapil demi ketertiban administrasi penduduk. Termasuk mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Budi menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya termasuk permohonan pengaktifan kembali NIK yang terdampak penataan dan penertiban kependudukan. "Silahkan lapor jika ada oknum yang memanfaatkan layanan kami," ujarnya.
Ia memastikan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga terus menyosialisasikan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan, melalui penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili kepada semua pemangku kepentingan yang selama ini menggunakan NIK. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK.
Budi mengatakan KTP biasanya dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain. Karena itu, keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikan.