c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 Mei 2024

11:44 WIB

Sepekan, Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar Di Minimarket Jakarta

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB tiap harinya. Penindakan dilakukan melalui pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan

<p>Sepekan, Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar Di Minimarket Jakarta</p>
<p>Sepekan, Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar Di Minimarket Jakarta</p>

Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Ra bu (15/5/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menindak 216 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama sepekan, 15-21 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syafrin memaparkan, pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.

Penindakan 89 orang itu terjaring di 82 titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta yang dilakukan bersama tim gabungan. Terdiri dari personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri. Penindakan sendiri dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan.

Adapun lokasi penindakan pada 21 Mei 2024 meliputi:

1. Tingkat Provinsi
Mi Gacoan Mangga Besar, Indomaret Samanhudi, Klinik Bersalin Mangga Besar, Tepi Jalan Kartini Mangga Besar, Komplek Ruko 123 Mangga Besar, Alfamidi Lautze, Ruko Hotel Arcadia, Mangga Besar Raya, Komplek 129 Jayakarta, Dunkin Donuts Mangga Besar, Gedung BCA Mangga Besar, Indomart Kartini 10, dan Hotel Attona Jaya Karta. Total juru parkir yang ditindak sebanyak 15 orang.

2. Tingkat Kota Jakarta Pusat
Polsek Kemayoran, Alfamidi Cempaka 3 (Cempaka Putih), Indomaret Tembaga Raya, Alfamart Bungur Besar 9, dan Indomaret Sukamulya. Total juru parkir yang ditindak sebanyak 7 orang.

3. Tingkat Kota Jakarta Utara
Indomaret Mambo, Indomaret Cilincing, Indomaret Jampea Koja, Alfamart Jalan Labu, Indomaret/Apotek Bancun, Alfamidi Jalan Cipucang Raya, Toko Pakaian Ananda 2, Indomaret Jalan Pinang No.31, Syamsul Bahri, Muhammad SobirinTotal juru parkir yang ditindak sebanyak 11 orang

4. Tingkat Kota Jakarta Barat
Alfamart Rawa Buaya, Alfamart Perepatan Asem, Indomaret Kembangan Baru, Alfamart Kedoya Raya, Alfamart Puri Kembangan, Alfamart Green Garden (Bank Danamon), Indomaret Green Garden (MCD), Alfamart Green Garden, Alfamart Kampung Baru , Alfamidi 1 Kembangan, Alfamidi Pekojan Baru, Indomaret Jalan Pakis Raya Cengkareng, Alfamidi Kembangan, Indomaret Jalan Pakis Raya Cengkareng, dan Indomaret Puri Minang. Total juru parkir yang ditindak sebanyak 15 orang.

5. Tingkat Kota Jakarta Selatan
Alfamart Jalan Mampang Prapatan VII, Parkiran Hj. Musa, Indomamart Jalan Pejaten Raya 19a, FamilyMart Jalan Pejaten Raya, Alfamidi Jalan Salihara, Alfamidi Salihara, Indomaret Pejaten Raya, Indomaret Salihara, Alfamidi Jalan Tebet Barat VIII, FamilyMart Jalan Tebet Barat IX, Indomaret Jalan Tebet Timur Dalam Raya dan Alfamidi Jalan Tebet Timur Dalam Raya.

Lalu, Jalan Daksa 4, KFC Jalan Senopati, Indomaret Setiabudi Raya, FamilyMart Taman Setiabudi II, Alfamart Taman Aini, parkiran ITC Kuningan, Alfamart Jalan Dr Satrio, Alfamart Kebayoran Lama 4 (Jalan Raya Kebayoran Lama), Indomaret Metro Kencana (Jalan Metro Kencana Pondok Indah) dan ITC Permata Hijau (Jalan Arteri Permata Hijau).

Kemudian, Gandaria City (Jalan KH Safi'i Hadzami), Pasar Kebayoran Lama (Jalan Raya Kebayoran Lama), Alfamart (Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara), Alfamart (Jalan Ulujami Raya), Alfamart (Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara)Total juru parkir yang ditindak sebanyak 31 orang.

6. Tingkat Kota Jakarta Timur
Alfamart Jalan Ujung Menteng (Cakung), Alfamidi Jalan Balai Rakyat Cakung (Cakung), Alfamart Jalan Kayu Tinggi (Cakung), Alfamidi Super Jalan Raya Penggilingan (Cakung), Alfamart Jalan Penggilingan (Cakung) dan Indomaret Jalan Penggilingan (Cakung). Lalu, Alfamart Jalan Raya Penggilingan (Cakung), Alfamart Jalan Delima Raya (Duren Sawit), Indomaret Jalan Delima Raya (Duren Sawit), Alfamart Jalan Malaka Sari (Duren Sawit), Alfamidi Jalan Malaka Jaya (Duren Sawit)Total juru parkir yang ditindak sebanyak 10 orang.


Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga 

Bersembunyi Di Toilet
Di wilayah Jakarta Timur, seorang juru parkir (jukir) liar bersembunyi di toilet saat petugas gabungan datang untuk melakukan razia di salah satu minimarket di Jalan Malaka Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (21/5). Penjaga parkir kendaraan tidak resmi (ilegal) itu melarikan diri ke dalam minimarket saat petugas gabungan datang. Petugas gabungan terdiri atas personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Satpol PP, TNI dan Polri.

Jukir liar itu bersembunyi atau ngumpet di dalam toilet untuk mengelabui petugas yang melakukan penertiban parkir liar. Namun aksi pelaku berhasil diketahui petugas. Kemudian, petugas menunggu di toilet minimarket itu.

Petugas pun sempat mengetuk pintu toilet dengan alasan mau menggunakan toilet tersebut secara bergantian. Namun, ketika pelaku membuka pintu toilet, dia terkejut dengan keberadaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas pun langsung mendata identitas jukir liar itu dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak kembali meminta biaya parkir kepada pengunjung minimarket.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Renny Dwi Astuti mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan. 

"Dalam rangka kegiatan penertiban jukir liar yang ada di minimarket yang ada di wilayah Jakarta Timur. Parkir liar tanpa izin apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya tipiring," tuturnya.

Penindakan juru parkir liar sendiri, melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

Laporan Warga
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, laporan warga Jakarta yang masuk melalui media sosial langsung ditindaklanjuti ke lapangan.

"Memang beberapa keluhan, contohnya, disampaikan medsos (media sosial) melalui kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan. Jadi ada yang kirim pesan, kita langsung tindaklanjuti," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah membentuk tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta. "Sehingga penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap keberadaan juru parkir liar," imbuhnya.

Syafrin menyebutkan, warga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial milik Dishub DKI Jakarta jika ada ketidaknyamanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas, jika ada yang menerima setoran dari juru parkir liar.

"Tentu kami harapan kerja sama masyarakat, memang beberapa keluhan," kata Syafrin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar