25 Oktober 2024
14:40 WIB
Separuh Warga Jakarta Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi warga Jakarta. Warga berjalan di perkampungan padat penduduk tepi rel kereta api di Kampung Bandan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Dinas Sosial Jakarta mengungkapkan, saat ini separuh warga Jakarta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Kepala Dinas Sosial Jakarta, Premi Lasari dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (25/10) menjelaskan, DTKS adalah data induk yang berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS itu hampir 5,3 juta jiwa. Kalau kita lihat dari jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 10 juta, hampir separuhnya ada pada data terpadu kesejahteraan sosial," katanya, seperti dilansir Antara.
Premi mengatakan Dinas Sosial rutin menepatkan data sasaran setiap satu bulan sekali. "Ini karena tidak selamanya orang-orang berada dalam garis kemiskinan, sehingga membutuhkan bansos," katanya.
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini menerapkan mekanisme pendaftaran secara pasif untuk DTKS, bukan aktif. Pendaftaran pasif itu adalah pendaftaran bagi mereka yang pernah dapat bansos tapi tidak terdaftar dalam DTKS.
Kebijakan tersebut diterapkan karena sebelumnya banyak penerima bansos yang tidak terdaftar di DTKS. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar di DTKS.
Karena itu, Pemprov Jakarta pun menetapkan semua penerima bansos harus terdaftar di DTKS. Surat KPK menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar pada DTKS.
"Jika penerima bansos belum terdaftar di DTKS, maka wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujar Premi.
Dia menambahkan, dalam pendaftaran DTKS akan dilakukan 14 tahapan termasuk verifikasi dan validasi ke lapangan oleh petugas.