c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Agustus 2025

20:10 WIB

Semua Kawasan Industri Wajib Pasang Pemantau Kualitas Udara

Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, instruksi wajib pasang pemantau kualitas udara, terkait udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk setiap waktunya dan perlu solusi 

Editor: Rikando Somba

<p>Semua Kawasan Industri Wajib Pasang Pemantau Kualitas Udara</p>
<p>Semua Kawasan Industri Wajib Pasang Pemantau Kualitas Udara</p>
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). Antara Foto/Iggoy el Fitra


TANGERANG- Semua kawasan industri di daerah memiliki Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang ditujukan untuk  memantau kondisi udara secara real time dalam upaya menekan pencemaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan hal ini, untuk prioritas diterapkan di Jabodetabek.

Ada 166 kawasan industri di Indonesia dan 48 kawasan inndustri diantaranya berada di Jabodetabek, dengan tujuh lokasi di Kota Tangerang.

"Kami mencatat ada 6.800 cerobong asap di Jabodetabek yang berkontribusi menurunkan kualitas udara. Maka itu kita lakukan langkah pemasangan AQMS dan CEMS di kawasan industri. Bahkan di kabupaten/kota memasang AQMS dengan area 500 hektare dengan satu unit," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan di Industri Jatake Kota Tangerang, Banten, Senin (4/8). 

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, instruksi ini terkait kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk setiap waktunya sehingga perlu ada langkah konkrit untuk mengatasinya.

KLH telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kawasan industri di Jabodetabek dan hari ini ke Kota Tangerang dengan agenda yang sama yakni menekankan pencemaran udara dari kawasan industri.

Terhadap instruksi ini,  Wali Kota Tangerang Sachrudin mendukung langkah KLH dalam menekan pencemaran udara, diantaranya mengecek kondisi cerobong di kawasan industri Jatake.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga akan memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik melalui dukungan pendataan maupun lainnya. Apalagi kita sudah bentuk Satgas Langit biru yang seluruh OPD, Kepolisian, dan TNI," ujarnya.

Sementara itu di Kota Tangerang, lanjut Sachrudin, telah memiliki empat stasiun pemantau kualitas udara. Kedepannya jika dibutuhkan lagi, maka pihaknya akan menambah sesuai instruksi KLH.

"Kami harap seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat turut menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah, karena menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab untuk masa depan kita bersama," ujarnya, dikutip dari Antara .

Baca juga: Beragam Partikel Berbahaya Dari Polusi Udara

                   Green Manufacturing: Masa Depan Industri Ramah Lingkungan Di Indonesia

Udara Surabaya
Di kesempatan berbeda, Pemerintah Kota Surabaya menyebut jika kualitas udara yang ada di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo aman dan tidak mencemari lingkungan menyusul telah dilakukannya uji kualitas udara di lokasi tersebut.   

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto di Surabaya, Senin mengatakan pengujian ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah. 

"Kami tidak hanya memastikan PLTSa Benowo berjalan efisien, tapi juga memastikan seluruh prosesnya aman bagi warga sekitar. Hasil ini membuktikan bahwa udara di sekitar PLTSa tetap bersih dan sehat," ujarnya.    

Dedik menegaskan bahwa pengujian ini adalah bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus bentuk transparansi kepada  masyarakat. 

PLTSa Benowo sendiri adalah salah satu proyek pengolahan sampah menjadi energi pertama di Indonesia yang berhasil beroperasi secara konsisten.

Ia mengatakan, rangkuman dari pengujian tersebut antara lain pengujian di titik buang aktif atau di dekat cerobong dan di titik buang tidak aktif. "Hasilnya masih jauh di bawah baku mutu udara ambien yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021," katanya.

Kapasitas produksi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Benowo adalah 11 Megawatt (MW). Awalnya, PLTSa ini beroperasi dengan kapasitas 2 MW menggunakan teknologi sanitary landfill. Kemudian, pada tahap kedua, kapasitas ditingkatkan menjadi 11 MW dengan teknologi gasifikasi (zero waste).

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar