20 Juni 2025
11:00 WIB
Semester I 2025, Polri Menangani 189 Kasus TPPO
Korban dari ratusan TPPO pada semester I 2025 mencapai 546 korban.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri selama semester I 2025 menangani 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, jumlah korban dari 189 kasus TPPO mencapai 546 orang. Rinciannya, 260 perempuan dewasa; 45 anak perempuan; 228 laki-laki dewasa dan 23 anak laki-laki.
Nurul menegaskan, banyaknya laporan polisi ini menunjukkan tindak kejahatan TPPO nyata, masif dan terus mengincar kelompok paling rentan di Indonesia. Karena itu, Polri akan menindak tegas masyarakat yang terlibat dalam praktik perdagangan orang ini.
“Hari ini kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Nurul, di Jakarta, Jumat (20/6).
Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Modus Operandi Sindikat TPPO
Ada sejumlah modus berdasarkan laporan polisi yang dinilai bisa memperdaya masyarakat sehingga menjadi korban TPPO. Sebanyak 117 laporan polisi terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Laporan polisi Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48. Lalu, laporan polisi terkait eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24.
Nurul menjelaskan, dari sejumlah perkara yang ditangani polisi, memang modus pengiriman PMI ilegal paling banyak terjadi. Biasanya para pelaku mengincar para korban yang berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.
Mereka akan dikirimkan ke Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai dan Korea Selatan. Para korban kerap dijanjikan akan bekerja di sektor informal, perkebunan hingga menjadi operator scam online.
Atas dasar itu, jenderal bintang satu ini meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus TPPO ini. Polri meminta masyarakat melaporkan bila menemukan adanya dugaan praktik TPPO.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutup Nurul.