04 September 2024
10:39 WIB
93% Sekolah Telah Bentuk TPPK
Jumlah sekolah bentuk TPPK tidak termasuk satuan pendidikan keagamaan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah siswa menunjukkan telapak tangan berlumur pewarna saat mengikuti deklarasi antiperundungan di SD N Proyonanggan 03, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024). Antara Foto/Harviyan Perdana Putra.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat bahwa per 29 Agustus 2024 sebanyak 93% atau 400.377 satuan pendidikan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Angka ini tidak termasuk satuan pendidikan keagamaan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDasmen) Kemendikbudristek, jumlah PAUD yang sudah membentuk TPPK mencapai 89% atau 175.973, jumlah SD yang sudah membentuk TPPK mencapai 97% atau 144.517, dan jumlah SMP yang sudah membentuk TPPK mencapai 96,86% atau 41.515.
Lalu, SMA yang sudah membentuk TPPK mencapai 97% atau 14.142, SMK yang sudah membentuk TPPK mencapai 97% atau 13.830, SLB yang sudah membentuk TPPK mencapai 99% atau 2.317, dan satuan pendidikan kesetaraan yang sudah membentuk TPPK mencapai 81% atau 8.083.
Dalam keterangan yang sama, Ditjen PAUDDasmen menyebut TPPK yang telah terbentuk perlu mendapat pembekalan yang komprehensif. Hal ini mencakup materi dan informasi terkait strategi dan langkah-langkah mencegah serta menangani kekerasan di sekolah.
Materi peningkatan kapasitas itu dapat diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) atau tautan https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/konten-ppksp.
TPPK merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023.
Pasal 25 ayat 2 aturan itu menyebut TPPK memiliki 13 fungsi. Di antaranya, mengusulkan program pencegahan kekerasan, menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan kekerasan, hingga memfasilitasi pendampingan yang dibutuhkan saksi, pelapor, atau korban kekerasan.
Sementara itu, Pasal 25 ayat 3 menyebut TPPK memiliki tiga kewenangan. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan ahli.
Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.