c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2025

14:21 WIB

Sekolah SD-SMP Gratis Butuh Anggaran Rp132 Triliun

Sekolah gratis pada SD-SMP swasta tidak dapat digelar pada 2025 untuk puluhan juta siswa.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Sekolah SD-SMP Gratis Butuh Anggaran Rp132 Triliun</p>
<p>Sekolah SD-SMP Gratis Butuh Anggaran Rp132 Triliun</p>

Ilustrasi Pendidikan. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati memperkirakan negara butuh anggaran RP132 triliun per tahun untuk SD-SMP gratis. Anggaran tersebut mencakup 20 juta siswa sekolah dasar (SD) dan 10 juta siswa sekolah menengah pertama (SMP). 

Anggaran pendidikan berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sebesar Rp724 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya sebesar Rp33,5 triliun. 

"Angkanya masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan," papar Esti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6) di Jakarta.

Berdasarkan perhitungan anggaran tersebut, Esti menilai bahwa SD-SMP negeri dan swasta gratis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat diterapkan pada 2025.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian ulang terkait anggaran dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Ia memprediksi pelaksanaan SD-SMP gratis ini baru bisa dilakukan pada tahun 2026.

"Karena anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025. Tetapi, kalau di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," papar dia.

Politikus PDIP ini menjelaskan, putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri patut disambut baik. 

Namun, pemerintah juga perlu menindaklanjuti putusan itu dengan menyusun implementasi kebijakan, termasuk soal standar dan kualitas pendidikan. 

"Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," tutur Esti.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk murid di sekolah swasta.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. 

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar