10 Januari 2025
18:37 WIB
Sekjen PDIP Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat (10/1)
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri). AntaraFoto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto mengatakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan Hasto pada Jumat (10/1). Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal, Djumyanto. Sidang pertama akan digelar pada 21 Januari 2025.
Belum lama ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Sebelum mereka, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.