20 Agustus 2021
12:54 WIB
Penulis: Wandha Nur Hidayat
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten financial technology (fintech) yang melanggar peraturan perundangan.
“Termasuk di dalamnya adalah platform pinjaman online (pinjol) illegal,” ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam telekonferensi, Jumat (20/8).
Menkominfo sampaikan, jajaran Kemenkominfo akan tindak tegas dan tanpa kompromi akan segala pelanggaran di industri P2P lending fintech itu. Pasalnya, para konsumen dari perkembangan industri ini belum terlepas dari berbagai ancaman penyedia platform pinjol.
Ancaman tersebut antara lain dalam bentuk manipulasi korban melalui social engineering, lalu peretasan informasi melalui teknik penyadapan, dan modus money mule di mana pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Johnny mengklaim telah melakukan berbagai langkah strategis dari hulu hingga hilir demi mengantisipasi semua ancaman tersebut. Di hulu, misalnya, dengan gerakan nasional literasi digital untuk mendorong kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.
"Target tahun ini 12,48 juta rakyat peserta di 514 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Kami harap ini dapat dilakukan secara konsekutif sampai menjangkau 50 juta peserta pada 2024 nanti," urai Menkominfo.
Kemudian, yang kedua, Kemenkominfo melakukan pemutusan akses terhadap platform pinjol ilegal secara langsung maupun melalui Appstore atau Playstore. Serta mengamankan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi implikasi kebocoran data pribadi.
Selanjutnya, dengan penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak. Antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Johnny mengajak kementerian dan lembaga serta sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif. Industri ini diharapkan tidak menjebak dan menjerat konsumen, bermanfaat bagi masyarakat, dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Untuk memperkuat kolaborasi memastikan ruang digital kita, secara khusus P2P lending fintech, dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik, bertumbuh subur di Indonesia," ungkap Johnny.
Menurut Johnny, kemajuan sektor finansial terutama P2P lending fintech atau platform pinjol merupakan hal yang membanggakan. Industri ini semakin disebut menjanjikan dan sangat potensial, baik dari segi pendanaan atau investor maupun penyaluran dananya.
"Kami mencatat ada 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan P2P lending fintech pada Juni 2021 ini. Lebih banyak dari bulan Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat," ucap dia.