c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

12 Mei 2021

18:56 WIB

Sehari Jelang Idulfitri, Kemenaker Terima 977 Laporan THR

Sanksi disiapkan untuk perusahaan tak bayar THR keagamaan

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Sehari Jelang Idulfitri, Kemenaker Terima 977 Laporan THR
Sehari Jelang Idulfitri, Kemenaker Terima 977 Laporan THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, hingga sehari jelang Idulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 977 pengaduan ihwal tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. Menanggapi hal itu, Kemnaker akan menurunkan pengawas tenaga kerja.

"Nanti bakal dilakukan pemeriksaan kepada pengusaha terkait oleh Dinas Ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," kata Ida dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Rabu (12/5).

Ida menjelaskan, ratusan laporan tersebut sudah melewati verifikasi. Sebelumnya, data dari Posko THR Keagamaan tahun 2021 sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Dari data tersebut, kemudian diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977.

Setelah pemerintah menerima aduan tersebut, kata Ida, Kemenaker akan memberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kendati demikian, dia memastikan pemberian sanksi merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pengawasan. Kemnaker pun akan melaksanakan rapat koordinasi usai Lebaran untuk merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pengusaha.

"Rapat tersebut akan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR," kata dia.

Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dia meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. 

"Karena itu pPemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ujar Ida.

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 lalu, bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut beberapa isu, yakni isu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.

Sedangkan isu yang terkait dengan pengaduan ialah THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena covid-19. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER