23 Agustus 2022
08:52 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
YOGYAKARTA – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, menerima gratifikasi sepeda listrik sebelum menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Penuntut umum mengemukakan itu saat membacakan surat dakwaan bagi Oon, di Pengadilan Tipikor pada PN Kota Yogyakarta, Senin (22/8) seperti dikutip dari Antara. Penuntut umum menguraikan, pemberian suap terkait perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.
"Pada 18 Februari 2019 terdakwa (Oon) bertemu dengan Dadan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Properti) membahas hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda," kata Penuntut Umum, Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan.
Pertemuan pertama Oon dan Haryadi, kata Rudi, berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta. Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah dan disanggupi Haryadi.
Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dadan Jaya Kartika kemudian berkomunikasi dengan Haryadi mengenai rencana presentasi itu. Haryadi membalas dengan WhatsApp, presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu sembari menginformasikan bahwa dirinya hendak berulang tahun.
“Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun," urai penuntut umum.
Pesan dari Haryadi itu kemudian diteruskan Dandan kepada terdakwa Oon dan disampaikan Oon kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, Sharif Benyamin. "Okey Pak Oon," pesan Sharif kepada Oon seperti dibacakan penuntut umum.
Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek Specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.
Namun demikian, setelah presentasi pendirian apartemen pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.
Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari, Dandan bersama-sama Haryadi langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Hadiah ulang tahun itu sampai ke rumah Haryadi pada 27 Februari 2019. Kemudian, Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.
Permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.
Setelah itu, lanjut penuntut umum, pemberian suap terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.
Penuntut umum menguraikan, selain sepeda elektrik, terdakwa Oon berperan memberikan suap berupa uang US$20.450, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.
Berbagai pemberian itu baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Menurut Rudi, Oon juga memberikan uang US$6.808 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Penuntut umum mendakwa Oon dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.