c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 Juli 2024

19:43 WIB

Sebanyak 91% Satuan Pendidikan Sudah Bentuk TPPK

Sekolah diminta memastikan anggota TPPK memahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Sebanyak 91% Satuan Pendidikan Sudah Bentuk TPPK</p>
<p>Sebanyak 91% Satuan Pendidikan Sudah Bentuk TPPK</p>

Foto ilustrasi kampanye pencegahan kekerasan di sekolah. AntaraFoto/Abriawan Abhe

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan, sampai bulan Juni 2024 sekitar 91,12% atau 393.179 satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Pembentukan TPPK merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Kita berharap di Agustus 2024 ini mencapai 100%," ujar Direktur SMP Kemendikbudristek, I Nyoman Rudi Kurniawan, dalam gelar wicara daring, Kamis (25/7).

Oleh karena itu, dinas pendidikan diharapkannya memonitor dan memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah mereka membentuk TPPK. Terlebih, TPPK bukan hanya amanat regulasi, tapi juga berkaitan dengan program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang dicanangkan Kemendikbudristek.

Rudi juga menyampaikan, penting bagi sekolah untuk memastikan anggota TPPK memahami betul isi Permendikbudristek PPKSP. Pasalnya, dia masih menemukan sejumlah guru yang belum memahami aturan yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 itu. Salah satunya, guru yang dia temui saat berkunjung ke salah satu sekolah di Malang, Jawa Timur.

"Ada keluhan dari gurunya yang dia tidak menyadari telah melakukan hal yang sudah dicantumkan pada Permendikbudristek tersebut, berupa tingkah laku atau sikap yang berpotensi tindak kekerasan," terang Rudi.

Tak hanya itu, dia berkata keberadaan TPPK juga perlu disosialisasikan kepada peserta didik. Jadi, peserta didik mengetahui manfaat tim tersebut.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong TPPK untuk mempelajari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPKSP.

"Banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun FSGI, beberapa guru menjadi pelaku kekerasan di satuan pendidikan. Dari 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2024, sebanyak 20% di antaranya dilakukan oleh guru. Jenis kekerasan yang dilakukan para guru itu adalah kekerasan seksual.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar