11 Oktober 2025
13:41 WIB
Satwa Dilindungi Kucing Kuwuk Dijual Rp250 Ribu, Polisi Buru Pemasok
Polisi mendapati seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk, yang merupakan satwa yang dilindungi, dijual Rp250 ribu
Editor: Nofanolo Zagoto
Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc
JAKARTA - Polsek Kawasan Muara Baru memburu pemasok satwa langka, yakni seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk.
"Pelaku berinisial FAM yang bertempat tinggal di Ciamis yang menjadi pemasok kucing kuwuk ini,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzy Widi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/10).
Ia mengatakan, pelaku ASM (27) yang sudah ditangkap Polsek Kawasan Muara Baru mengaku membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis.
Ia mengaku telah membeli tiga ekor kucing yang berusia dua bulan dari pelaku FAM. Kucing tersebut dijual pelaku FAM ke AMS sebesar Rp250 ribu per ekor.
“Pelaku ASM mengaku dua ekor kucing yang sudah dibeli berhasil kabur dari rumahnya di kawasan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur," kata dia.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku FAM yang masih menjadi buronan.
Dia juga menjelaskan pelaku ASM ini diketahui sudah tidak bekerja dan memang kerap memperjualbelikan hewan langka. "Saat ditanya apakah tahu melanggar aturan, pelaku mengetahuinya," katanya.
Uang hasil penjualan hewan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang diduga memperjualbelikan satwa langka seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk berusia dua bulan yang dijual secara daring.
"Pelaku ditangkap di di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kecamatan Penjaringan pada Selasa (7/10)," kata Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Jumat (10/10).