c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

21:00 WIB

Satu Pembimbing Haji Diusul Bimbing 90 Jemaah

Pasal 56 ayat (2) poin b Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, KBIHU harus memperoleh jemaah haji paling sedikit 135 orang untuk satu pembimbing

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Satu Pembimbing Haji Diusul Bimbing 90 Jemaah</p>
<p>Satu Pembimbing Haji Diusul Bimbing 90 Jemaah</p>

Foto ilustrasi jemaah calon haji. AntaraFoto/Didik Suhartono


JAKARTA - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur satu orang pembimbing haji dari KBIHU membimbing 90 orang.

"Idealnya, satu orang pembimbing mendampingi 45 orang, satu rombongan. Tetapi kami menyadari barangkali karena nanti berpotensi mengambil porsinya jemaah, maka menurut kami, setidaknya 90 orang atau dua rombongan dengan satu pembimbing," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) FK KBIHU KH Sunidja, sebagaimana dilansir Antara.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama FK KBIHU dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa (18/2), dengan agenda membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Sunidja, dengan membimbing 90 jemaah haji, para pembimbing dari KBIHU dapat bekerja secara lebih efisien. "Sembilan puluh orang dengan satu pembimbing itu agar tidak terlalu berat dan efektif," kata dia.

Diketahui pada saat ini jumlah jemaah haji yang dibimbing oleh pembimbing dari KBIHU diatur dalam Pasal 56 ayat (2) poin b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa KBIHU harus memperoleh jemaah haji paling sedikit 135 orang untuk satu pembimbing.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW telah mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia berharap dibukanya partisipasi masyarakat bisa meningkatkan kualitas regulasi yang akan dihasilkan oleh DPR RI, sebagai pelaksanaan dari prinsip meaningfull participation. Menurutnya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerhati haji dan umrah, para penyelenggara dan asosiasi, ormas-ormas Islam, serta masyarakat pada umumnya bisa turut serta memberikan aspirasi.

"Supaya perspektif penyusunan revisi bisa semakin luas sehingga dapat menghasilkan muatan-muatan UU yang komprehensif,” kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar