12 Mei 2023
16:29 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset debitur BLBI di Jakarta dan Bekasi. Nilai aset-aset tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Aset pertama adalah aset jaminan PT Detta Marina berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset Rp556,29 miliar.
Kedua, aset jaminan debitur PT Eraska Nofa, berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5), mengatakan Detta Marina merupakan debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan.
Adapun penanggung utang tersebut yakni Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan Amril Rasyid (Komisaris).
Aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor Km 28, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta, dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp556,29 miliar.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69,19 juta, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10%,” ujarnya.
Rionald mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kemenkeu Jakarta I, yang dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu DKI Jakarta Mahmudysah, serta Kepala KPKNL Kemenkeu Jakarta I Wildan Ahmad Fananto.
Kemudian, terdapat Satgas Gakkum BLBI Bareskrim AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, AKBP Effi Zulkifli dari Kabagios Polres Jakarta Timur, Kasatintel Polres Jakarta Timur, Kapolsek Pasar Rebo, Kodim Jakarta Timur, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.
Aset Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
PT Eraska Nofa
Untuk PT Eraska Nofa, aset jaminan yang diambil berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp12,12 miliar dan US$7,84 juta. Belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10%.
Rionald Silaban mengungkapkan, Satgas BLBI melakukan penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Dihadiri juga Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudysah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman.
Kemudian hadir pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan dan Kompol Hary Budiyanto. Lalu, Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.
Rionald menjelaskan, atas aset debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Namun, sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.
Menurutnya, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
Di antaranya melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya, terhadap negara sebagaimana mestinya.
Masa Tugas Satgas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan, pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Normalnya, masa kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Ya memang ini diberi wakt sampai Desember (2023), masih ada delapan bulan lagi. Insya Allah ada perpanjangan," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Mahfud pun mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
"Kan, sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, barangnya dialihkan, itu menjadi masalah hukum kita. Lalu, sebagai masalah hukum mereka, misalnya, dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," ungkapnya.
Kinerja Satgas BLBI sempat mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengeluhkan pencapaian hanya kisaran 25% hingga 88,3%.
Selanjutnya, perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) berupa aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.
Mahfud mengatakan, kinerja Satgas BLBI akan semakin dimudahkan apabila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu ia berharap proses tersebut dapat segera usai.
"Nah, ini nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset gampang, kan," ujarnya.