15 Maret 2024
11:50 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Satgas Pangan Polri mendukung kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium agar bisa dikendalikan di pasaran.
"Satgas Pangan Polri mendukung ketentuan tersebut agar dapat berjalan dengan baik," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (15/3) pagi.
Whisnu menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut berlaku sementara mulai 10 hingga 23 Maret 2024.
Menurut dia, bentuk dukungan Satgas Pangan Polri adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium.
"Satgas Pangan Polri melakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang," imbuh dia.
Selain itu, selama bulan puasa, Satgas Pangan Polri terus melakukan pemantauan terkait ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern.
"Baik Satgas Pangan tingkat Mabes Polri maupun daerah, terus melakukan pemantauan terkait dengan ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern," jelas Whisnu.
Whisnu yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu menjelaskan, satgas pangan daerah (satgasda) melakukan kegiatan pemantau di wilayah hukum masing-masing guna memastikan distribusi lancar.
Distribusi beras dari daerah sentral produksi ke tingkat konsumen, menurut dia, lancar mengingat daerah produksi beras saat ini mulai memanen.
"Satgasda memastikan tidak ada hambatan distribusi beras dari daerah sentra produksi yang saat ini kita ketahui mulai panen," ujarnya.
Whisnu juga menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium tanpa mengganggu rantai pasok distribusi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900,00/kg dari HET sebelumnya Rp13.900,00/kg.