c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Desember 2021

20:17 WIB

Satgas: Ada Diskresi Bagi Pejabat Untuk Karantina Mandiri

Sepulang dari Turki, Anggota DPR Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani diizinkan BNPB-Satgas Covid-19 melakukan karantina secara mandiri

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Nofanolo Zagoto

Satgas: Ada Diskresi Bagi Pejabat Untuk Karantina Mandiri
Satgas: Ada Diskresi Bagi Pejabat Untuk Karantina Mandiri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. ANTARA/covid19.go.id

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menanggapi kabar terkait anggota Komisi VIII DPR RI, Mulan Jameela beserta keluarganya yang tidak menjalani karantina sepulang dari Turki sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Wiku, pihaknya dapat memberikan diskresi kepada pejabat publik, termasuk anggota DPR RI yang menjalankan tugas kenegaraan untuk bisa melakukan karantina secara mandiri dan tidak melakukan karantina di tempat yang terpusat.

"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," ujar Wiku saat dihubungi Validnews, Senin (13/12).

Di dalam implementasi diskresi tersebut, Wiku menjelaskan bahwa yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi. Salah satunya, tidak bepergian selama masa karantina.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," kata dia.

Wiku mengatakan, di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina harus memerhatikan sistem bubble yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.

Dia menambahkan, kewajiban karantina dengan durasi yang sudah ditetapkan yakni selama 10x24 jam memiliki kekuatan hukum. Jadi, siapapun yang melanggar dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya selama masa karantina, pelaku perjalanan tidak boleh bepergian untuk menjamin tidak ada virus yang menyebar selama masa karantina belum usai," pungkas Wiku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar