c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 Oktober 2025

18:50 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset, Kejagung Beri Tanggapan

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah, mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10)

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset, Kejagung Beri Tanggapan</p>
<p>Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset, Kejagung Beri Tanggapan</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah, mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pencabutan itu menunjukkan proses penyitaan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga telah menjelaskan soal proses penyitaan tersebut di pengadilan.

“Dengan dicabutnya otomatis barang bukti yang dipermasalahan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis di Mahkamah Agung, tapi belum dieksekusi,” kata Anang di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Anang mengatakan, jaksa eksekutor akan melakukan perampasan aset milik Harvey Moeis yang bergerak maupun tidak bergerak, untuk menutupi uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan, yakni Rp420 miliar. 

Aset-aset yang disita tersebut akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasilnya, disetor ke kas negara. 

“Nantinya akan dirampas untuk nantinya prosesnya dilelang dan untuk membayar kerugian negara,” kata Anang.  

Sandra Dewi hari ini memutuskan mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan pemohon menerima dan tunduk pada isi putusan perkara korupsi dengan terpidana Harvey Moeis yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Menerima dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari pemohon keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dan teregister Nomor 7/Keberatan Pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Rios, saat membacakan surat pencabutan tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar