c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 September 2024

15:45 WIB

Sampai Agustus 2024, DKI Jaring 4.521 PPKS

Adapun PPKS terbanyak yang dijangkau adalah gelandangan sebanyak 1.080, orang terlantar sebanyak 742 dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 585 orang

<p>Sampai Agustus 2024, DKI Jaring 4.521 PPKS</p>
<p>Sampai Agustus 2024, DKI Jaring 4.521 PPKS</p>

Ilustrasi. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dijangkau dalam kegiatan operasi penjangkauan PPKS serentak di lima wilayah kota Jakarta, Kamis (9/2/2023). Antara/ Satpol PP DKI Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjaring sebanyak 4.521 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) atau penyandang masalah kesejahteraan (PMKS), selama periode Januari-Agustus 2024.

"Adapun PPKS terbanyak yang dijangkau adalah gelandangan sebanyak 1.080, orang terlantar sebanyak 742 dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 585 orang (sementara sisanya jenis PMKS lainnya)," kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial bersama Suku Dinas Sosial lima wilayah secara rutin melakukan monitoring wilayah dan juga melakukan penghalauan serta penjangkauan terhadap PPKS di Jakarta. Kegiatan penjangkauan ini demi menjaga kenyamanan warga yang beraktivitas di Jakarta.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS, diketahui tahapan pola penanganan PMKS terbagi menjadi beberapa tahapan. Antara lain, pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, kemudian pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum, serta pembinaan lanjut.

Belum lama ini, misalnya, Satgas P3S  menjangkau seorang pengemis di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang berpura-pura tak memiliki kaki, pada Selasa (25/9). Semula, Satgas P3S Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur pada Minggu (22/9) mendapati seorang pengemis di depan rumah makan di Jalan Hj. Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 21.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan asesmen dan mengetahui pengemis atas nama Bowo (43) asal Surabaya, Jawa Timur hanya berpura-pura. Dia melipat kaki di dalam celana yang digunakan berlapis. “Dia mengaku melakukan aksinya dengan mencontoh pengemis serupa dari sebuah kanal di Youtube,” ujar Premi.

Petugas kemudian melakukan pendataan pada Bowo dan merujuknya ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur untuk mendapatkan layanan dan bimbingan sosial lebih lanjut.

Operasi Bina Tertib Praja
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta.

"Kami menjangkau 659 PPKS dalam Operasi Bina Tertib Praja. Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta, melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan," Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin beberapa waktu lalu.

Arifin menyebutkan pihaknya terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024. Upaya tersebut nantinya untuk penjangkauan, pendataan, sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan lebih layak dari Pemprov DKI Jakarta.

Operasi tersebut, lanjutnya, juga merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," ucap Arifin.

Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, antara lain manusia gerobak sebanyak delapan orang, manusia silver satu orang, kostum badut, boneka, robot sebanyak delapan orang.

Gelandangan pengemis ada 52 orang, pengamen sebanyak 66 orang, Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal ada 401 orang, ondel-ondel empat orang, anak jalanan atau anak punk ada delapan orang, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sembilan orang, pemulung atau manusia karung ada 25 orang, asongan ada 113 orang.

Adapun hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024 terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak tiga orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak tujuh orang melanggar Pasal 40 huruf a," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Hasil putusan pengadilan sebagai berikut yakni satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp500 ribu, dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp200 ribu. Lalu, enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari dan satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," kata Tumbur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar