c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 Januari 2024

08:07 WIB

Saksi Ungkap Anggaran Akpol Masuk ke Rekening Pribadi

Rekening pribadi perwira di Akpol sengaja menampung anggaran lembaga untuk kegiatan institusi yang tidak dianggarkan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Saksi Ungkap Anggaran Akpol Masuk ke Rekening Pribadi
Saksi Ungkap Anggaran Akpol Masuk ke Rekening Pribadi
Sidang dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semsrang, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024). ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG - Bendahara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Tanti Agus Rini mengungkapkan bahwa perwira di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang menampung anggaran lembaga di rekening pribadi.

Tujuannya, lanjut saksi, untuk membiayai kegiatan di Akpol. Bahkan, banyak kegiatan di luar perencanaan di lembaga pendidikan calon perwira polisi itu, tetap dilaksanakan dengan pembiayaan sisa-sisa anggaran.

"Kalau ada kegiatan yang tidak dianggarkan, nanti Bagian Perencanaan dan Administrasi yang akan mencarikan sisa anggaran," kata Tanti saat bersaksi di dalam sidang dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang pada PN Semarang, Rabu (3/1).

Selain itu, lanjut saksi, banyak kegiatan yang dibiayai dengan dana yang tersimpan dalam rekening penampungan.

Tanti mengatakan, rekening penampungan yang berisi penyisihan dana berbagai kegiatan subsatuan kerja tersebut dikelola oleh terdakwa Mardiyono yang menjabat sebagai Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan (Paur Akver) Akpol Semarang.

Menurut dia, terdakwa bertugas untuk mencairkan cek atas kebutuhan anggaran untuk subsatuan kerja.

Sebagian dana yang dicairkan itu, kata saksi, disimpan oleh terdakwa dalam rekening pribadi yang merupakan rekening penampungan itu.

Saksi menjelaskan bahwa keberadaan rekening penampungan tersebut bertujuan untuk memperlancar berbagai kegiatan di Akpol.

"Kegiatan yang tidak dianggarkan tetap dilaksanakan. Banyak kegiatan di Akpol yang dibiayai dengan dana di rekening penampungan tersebut," lanjut saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Judo Prasetya tersebut.

Tanti menambahkan terdakwa tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana yang dicairkan dari anggaran.

Selain itu, lanjut dia, tidak pernah ada pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bagian Perencanaan dan Administrasi sebagai atasan langsung bendahara.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (29/11/2023). Penuntut umum Ruri Febrianto mendakwa Mardiyono atas dugaan penggelapan anggaran DIPA Akpol.

Perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri yang ditangani Kejaksaan Agung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar