c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 April 2025

18:36 WIB

Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan

Saksi sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mengaku sempat melihat Hasto menemui mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di ruangannya

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan</p>
<p>Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Wahyu Setiawan</p>

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto disebut menemui mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika rekapitulasi rapat pleno hasil pemungutan suara yang berlangsung pada Agustus 2019.

Hal ini diungkapkan Rahmat Setiawan Tonidaya, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Hasto, Jumat (25/4). Rahmat sendiri merupakan sekretaris dari Wahyu Setiawan sejak 2017-2020.  

Saat rekapitulasi, Rahmat menyebut Hasto bersama saksi dari partai politik lain datang ke ruang Wahyu. “Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau (Hasto.red) bersama saksi partai politik lain ke ruangan bapak (Wahyu.red),” katanya.

Setahu Rahmat, saat itu Hasto bukanlah saksi partai saat proses rekapitulasi berlangsung. Dalam sidang itu, Hasto didampingi saksi partai dari PDIP di kawasan Kantor KPU. 

“Untuk teman Pak Hasto itu memang saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto izin sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya, tapi beliau juga ada di situ,” tambah Rahmat. 

Akan tetapi, dirinya tidak bisa melihat jelas pertemuan tersebut, lantaran berlangsung di ruang kerja Wahyu. Dia juga tidak tahu agenda yang dibahas seluruh pihak tersebut.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu karena Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk meredam telepon genggam miliknya ke dalam air, setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Hasto juga diduga telah memberikan uang SGD57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia diganti oleh Harun Masiku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar