24 April 2024
11:33 WIB
Sah, KPU Tetapkan Prabowo Dan Gibran Sebagai Presiden-Wapres 2024-2029
KPU menyatakan, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
KPU RI menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden-Wapres 2024-2029 dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 Gedung Komisi KPU Jakarta, Rabu (24/4/2024). Youtube/KPU RI
JAKARTA- Sah sudah status Prabowo Subianti dan Gibrang Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. Pengesahan ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam siding penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Nomor Urut 2, Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan Berita Acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 di Kantor KPU Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut berita acara tersebut, Hasyim juga dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di tiap provinsi dari 38 provinsi di Indonesia
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari, setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Anggota KPU RI menandatangani berita acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Youtube/KPU RI
Hasyim Asy'ari mengungkapkan, hasil Pemilu 2024 menyebutkan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Pada acara penetapan Rabu (24/4) ini, KPU pun mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Selain itu, KPU juga mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.
Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan Final
Sejatinya, KPU RI pada Rabu (20/3) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Namun, penetapan tersebut digugat pasangan calon lain.
Kini penetapan Pemenang Pemilu sudah mencapai kata final. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, putusan MK yang menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan puncak dari kontestasi Pemilu 2024.
Sekalipun, ada desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses. Menurutnya, hal tersebut dinilai tidak tepat.
"Kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan di tanggal 22 kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024," ujar Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi. Yandri menegaskan Mahkamah Konstitusi adalah peradilan pertama dan terakhir yang berarti final dan mengikat.
"Tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01, 02 dan hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo dan Gibran," jelas Yandri.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.