c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 September 2025

18:31 WIB

RUU Sisdiknas Diharap Beri Pengakuan Untuk Guru PAUD 

Saat ini, guru PAUD masih ada yang menerima gaji sebesar Rp150.000-250.000 per bulan meskipun sudah mengabdi bertahun-tahun

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>RUU Sisdiknas Diharap Beri Pengakuan Untuk Guru PAUD&nbsp;</p>
<p>RUU Sisdiknas Diharap Beri Pengakuan Untuk Guru PAUD&nbsp;</p>

Illustrasi guru PAUD mengajar. Antarafoto


JAKARTA - Anggota Komite III DPD RI, Zuhri M. Syazali, berharap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan hukum bagi guru PAUD. Sebab hal itu membuat guru PAUD selama ini tidak bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.

"Ayo sama-sama kita persiapkan bahwa undang-undang yang akan datang betul-betul menjawab harapan mereka (guru PAUD) selama ini ... yang pertama adalah pengakuan hukum," ujar Zuhri dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Senin (29/9).

Dia menjelaskan, dengan adanya kepastian hukum guru PAUD bisa memperoleh hak-haknya. Ini mencakup penghasilan yang layak, peningkatan kualifikasi pendidikan, dan kesetaraan status antara guru PAUD nonformal dan formal.

Zuhri berkata, RUU Sisdiknas juga perlu mengatur dengan jelas kesejahteraan guru PAUD. Pasalnya, dia masih menemukan guru-guru PAUD yang menerima gaji sebesar Rp150.000-250.000 per bulan meskipun sudah mengabdi bertahun-tahun.

Tak hanya itu, jika RUU Sisdiknas sudah berlaku, dia meminta Kemendikdasmen untuk memprioritaskan guru-guru PAUD yang sudah lama mengabdi. Mereka harus diutamakan ketika ada rekrutmen guru PAUD dan dipastikan tidak tersingkir oleh guru-guru baru.

"Kalau guru-guru PAUD yang ada saat ini tidak kita upgrade, tidak kita bantu, tidak kita support, tentunya berdampak juga kepada SDM kita, anak-anak kita yang mereka didik," imbuh Zuhri.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang membatasi definisi guru sebagai mereka yang mengajar di satuan pendidikan formal.

Padahal, kelompok bermain dan taman penitipan anak termasuk satuan pendidikan nonformal. Hal itu membuat guru-guru PAUD di satuan pendidikan tersebut belum mendapatkan haknya sebagai guru formal, termasuk mengikuti sertifikasi. Dia pun ingin agar hal ini diatur dalam RUU Sisdiknas.

"Ini pula yang kami usulkan sebagai bagian dari perubahan di dalam RUU Sisdiknas yang sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR bersama-sama dengan kami," ungkap Mu'ti.

Dikutip dari laman resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, per 29 September 2025 terdapat 503.021 guru PAUD di Indonesia. Jumlah guru di jenjang PAUD adalah yang tertinggi kedua setelah jumlah guru SD yaitu 1.514.995 guru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar