29 April 2025
19:01 WIB
RUU Pengelolaan Ruang Udara Mendesak Disahkan, Ini Alasannya
Pemerintah mengingatkan DPR bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara mendesak disahkan, karena sampai sekarang belum ada payung hukum pengelolaan ruang udara, termasuk pengaturan kegiatan penggunaan drone
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung DPR. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke DPR, Selasa (29/4). RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Menkum Supratman ke DPR bersama Sekjen Kementerian Pertahanan Letjen TNI Budi Utomo, serta perwakilan Kementerian Perhubungan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pengelolaan Udara Endipat Wijaya.
"Pada kesempatan ini, kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi, perlunya RUU tentang Pengelolaan Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi UU," kata Supratman di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Supratman mengatakan RUU carry over ini akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Setidaknya ada lima urgensi pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, salah satunya untuk mengatur tentang penggunaan drone oleh masyarakat atau instansi.
Ia memaparkan, RUU ini dinilai mendesak karena beberapa poin, seperti belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana negara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.
Selain itu, belum adanya ketentuan atau pengaturan tentang pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia. Lalu perlu adanya ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif.
"Kemudian, belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam," paparnya.
Awalnya RUU ini terdapat 30 DIM, termasuk berkaitan dengan substansi RUU sebanyak 29 DIM. Namun belakangan ada DIM tambahan sebanyak 11 DIM, sehingga jumlah DIM yang akan dibahas nanti akan ada sebanyak 40 DIM.
Seluruh fraksi di DPR pada intinya setuju dan mendukung pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini. Hal itu sesuai dengan rapat internal fraksi masing-masing di DPR.