13 Oktober 2025
19:56 WIB
RUU Ketenagakerjaan Diusul Memuat Perlindungan Pekerja Digital
KSPI telah mengusulkan draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, yang di dalamnya memuat perlindungan ke berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerja digital, dosen, guru honorer, hingga artis
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi pekerja. Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pihaknya telah mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ke DPR, yang di dalamnya memuat perlindungan ke berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerja digital.
Menurutnya, mereka yang bergerak di sektor digital belum diatur perlindungannya. “Pekerja digital platform itu siapa? Gojek, Shopee, Blibli. Selama ini mereka yang bekerja di sana tidak ada perlindungan. Nanti di sini ada perlindungan di sini, ada satu bab tentang pekerja digital platform,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10).
Selain pekerja digital, draf tersebut juga memberi perlindungan untuk pekerja di kampus dan sekolah swasta.
“Mereka tidak dilindungi itu dosen-dosen. Guru-guru honorer, maka akan diatur di UU ini,” tambah Presiden Partai Buruh ini.
Pekerja lainnya yang akan dilindungi adalah pekerja seni atau artis. Said Iqbal mengatakan artis perlu mendapat perlindungan.
Pasalnya, artis ini dihargai ketika tenar, tapi begitu sudah tidak ada perlindungan terhadap pekerja seni ini.
“Apalagi awak transportasi, supir-supir truk sekali angkut hanya Rp300 ribu. Lima hari baru jalan. Anaknya mau makan apa nanti. Hal ini juga turut diatur,” katanya.
Said mengatakan, pekerja medis di rumah sakit juga diatur dalam RUU Ketenagakerjaan agar bisa dapat upah yang layak.
“Perawat-perawat itu digaji ada yang Rp2 juta, ada yang RP2,5 juta. Maka kami semua jenis pekerja akan kami atur. kecuali pekerja di sektor UMKM,” jelasnya.
Ia menjelaskan pekerja di sektor UMKM tak diatur karena bekerja berdasarkan sistem kesepakatan antara pekerja dengan pelaku UMKM.
Misalnya, klinik itu boleh berdasarkan kesepakatan. Namun, Said Iqbal akan mendorong agar agar setidaknya mendapat sebesar upah minimum provinsi (UMP).