c

Selamat

Sabtu, 4 Mei 2024

NASIONAL

03 Oktober 2023

18:21 WIB

RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Tak Akan Terjadi

UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Tak Akan Terjadi
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Tak Akan Terjadi
Ilustrasi tenaga honorer. Antara Foto/Irfan Anshori

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer tidak akan terjadi.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. 

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Ana, dalam keterangannya.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. 

Berkat dukungan DPR, kata Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal. 

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. 

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar