c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 Agustus 2022

16:49 WIB

Rupbasan KPK Mesti Jaga Benda Sitaan Koruptor

Rupbasan KPK mesti segera diisi dari hasil penyitaan barang hasil korupsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Rupbasan KPK Mesti Jaga Benda Sitaan Koruptor
Rupbasan KPK Mesti Jaga Benda Sitaan Koruptor
Gedung Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah).

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dapat menjaga nilai benda-benda sitaan hasil rampasan dalam penanganan perkara korupsi.

"Saya tentu berharap dan kita semua berharap dengan berdirinya rupbasan, pertama kami bisa menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan," kata Firli dalam sambutannya di peresmian Rupbasan Cawang, Jaktim, Rabu (10/8) seperti dikutip dari Antara.

Dia juga mengingatkan Rupbasan tersebut harus dioptimalkan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai tidak terisi.

Oleh karena itu, sahut Firli, hal tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

"Pak Deputi Penindakan agak stres dia. Pak Karyoto, ini tantangan Pak, karena kapasitas gedung ini bisa menampung kendaraan roda empat 180 unit. Jadi, Pak Karyoto siap-siap melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi untuk merampas aset-aset para koruptor. Nah, jangan kosong Pak," kelakar Firli seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bisa saja mulai mempertimbangkan benda-benda sitaan milik tersangka siapa saja bisa disimpan di Rupbasan Cawang.

"Mulai hari ini sudah mulai berpikir, kira-kira siapa yang bendanya bisa dirampas, siapa yang bisa ditangkap. Tangkap, sita semua harta kekayaannya, penuhi gedung ini 180 kendaraan roda empat, 12 unit untuk roda dua," imbuh Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

KPK pun melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi, di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. 

"Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024," jelas Firli.

Lahan Koruptor
Rupbasan KPK dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama almarhum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin pada 2018.

Selanjutnya, pada 2020, KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pada Mei 2021, Rupbasan dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp78 miliar dari total pagu anggaran APBN KPK sebesar Rp100 miliar.

Rupbasan Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas tanah seluas 7.831 meter persegi. Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Gedung itu juga memiliki fasilitas penunjang, seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm and fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.

Terdapat beberapa kendaraan roda empat hasil rampasan dari penanganan perkara korupsi yang terparkir di Lantai III Rupbasan Cawang. Salah satunya dari perkara suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar