30 April 2025
18:28 WIB
Rupbasan Kini Dikelola Kejagung
Pengalihan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di seluruh Indonesia, dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung, ditargetkan rampung pada bulan November 2025
Editor: Nofanolo Zagoto
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (tengah kiri) melihat barang sitaan berupa mobil yang disimpan di Rupbasan Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
JAKARTA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung). Serah terima rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama telah digelar di Rupbasan Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas kepada unit Kejaksaan Agung yang membidangi pemulihan aset, yakni Badan Pemulihan Aset (BPA).
Pengalihan ini untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bambang menekankan, pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya, seperti dilansir Antara.
November Rampung
Pengalihan pengelolaan rupbasan ini ditargetkan selesai sebelum November 2025. "Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, pengalihan pengelolaan rupbasan ke kejaksaan diamanatkan targetnya sebelum November 2025," kata Kepala Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Emilwan Ridwan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu.
Emilwan menyebutkan terdapat 64 rupbasan di seluruh Indonesia yang akan diserahterimakan dari Kementerian Imipas ke kejaksaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia mengatakan, pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.
“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan,” katanya.
Asep mengatakan bahwa peralihan pengelolaan ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Adapun serah terima lima rupbasan di Jakarta yang dilaksanakan secara resmi pada hari ini, menandai dimulainya peralihan rupbasan di seluruh Indonesia dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan.
“Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.