08 Oktober 2024
10:00 WIB
RK Ungkap Penyebab Tawuran Anak Muda di Jakarta
Penyebab tawuran anak muda di Jakarta mesti diatasi dengan kegiatan positif
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kedua kiri) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Aprillio Akbar.
JAKARTA - Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menilai, penyebab tawuran di Jakarta adalah karena anak muda tak memiliki kesibukan.
Karena itu, dia berencana akan membuat anak muda di Jakarta sibuk dengan kegiatan positif.
RK mengatakan, anak muda perlu dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti program car free night yang rencananya akan diadakan sebulan sekali.
Melalui kegiatan ini, pemuda diharapkan dapat terlibat dalam kepanitiaan dan berbagai aktivitas yang membangun
“Nanti diatur oleh kita sehingga mereka sibuk rapat, sibuk membahas kreativitas-kreativitas, sibuk pentas, sehingga lupa dengan kekerasan-kekerasan karena kurang sibuk,” jelas dia, di kawasan Senen, Jakarta, Senin (7/10).
Selain itu, menurut eks Gubernur Jabar ini, masalah tawuran juga terkait peran guru dan orang tua. Dia mengatakan, prinsipnya guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan orang tua adalah pengganti guru di rumah.
Dia menyampaikan, peran guru dan orang tua akan diperkuat supaya komunikasi dengan anak-anak jangan sampai terlepas.
RK berencana membangun microlibrary atau perpustakaan kecil di kampung-kampung yang akan diisi dengan program les digital dan penguatan literasi untuk mendukung hal tersebut.
“Mudah-mudahan solusi edukasi, solusi fasilitas, fisik, dan solusi event-event yang intensif di kecamatan bisa mengurangi potensi yang namanya tawuran di masyarakat,” pungkas RK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.