c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

04 Mei 2021

21:00 WIB

Risau Menaja Wisata Pada Hari Raya

Pengawasan jadi tanda tanya. Kepatuhan menerapkan protokol kesehatan jadi penentu

Penulis: James Fernando, Wandha Nur Hidayat, Herry Supriyatna,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Risau Menaja Wisata Pada Hari Raya
Risau Menaja Wisata Pada Hari Raya
Wisatawan berada di jembatan cinta di kawasan pantai Ancol, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Tahun ini, kali kedua pemerintah melarang warga untuk mudik hari raya Lebaran. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Argumen kuat dibalik ketegasan sikap membatasi mobilitas antardaerah adalah pencegahan virus mematikan; corona.

Akan tetapi, ketegasan itu jadi pertanyaan. Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan objek wisata dan pusat perbelanjaan beroperasi selama masa libur Lebaran. Sudah pasti, kedua jenis tempat ini bakal diserbu warga yang tak mudik.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan, kegiatan wisata tak dilarang dengan alasan guna menjaga nadi ekonomi negara terus berdenyut. Ia meyakini risiko penularan covid-19 bisa dicegah, asalkan konsisten terapkan protokol kesehatan.

Guna meredam spekulasi akan kebijakan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang diteken Asops Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto, pada 30 April 2021. Surat berisi perintah kepada semua kapolda untuk mengawasi daerah masing-masing selama masa libur Idulfitri. Kapolda harus memetakan tempat wisata yang buka maupun beroperasi saat liburan dan memastikan ketatnya pengawasan protokol kesehatan. Disebut pula, tempat wisata di zona merah dan oranye tak boleh beroperasi.

Kapolri menginstruksikan wisatawan yang berkunjung wajib mengantungi hasil tes swab antigen negatif jika berkunjung. Jika ada yang ketahuan positif covid-19 tetapi nekat masuk tempat wisata, ada sanksi tegas diberikan. 

Dalam surat, juga ada petunjuk agar pengunjung yang tak bermasker dilarang masuk. Lalu, berbagai perimeter pencegahan kerumunan juga diwajibkan. 

Meski sudah diatur detail oleh Kapolri, tanda tanya menebar dengan kebijakan ini. Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, salah satunya, menyebut kebijakan itu cenderung membingungkan masyarakat. 

Dia meminta pemerintah mempertimbangkan pembukaan objek wisata selama masa libur Lebaran pada 6–17 Mei 2021. Sebab, tidak ada jaminan protokol kesehatan dapat selalu diterapkan secara ketat.

“Setelah libur Lebaran selesai, silakan jika pemerintah akan membuka kembali tempat-tempat wisata, selama memiliki keyakinan mampu memastikan protokol kesehatan dapat berlaku dengan ketat di sana,” urai politisi PKB ini, Minggu (2/5).

Pengalaman
Kekhawatiran lonjakan kasus positif pasca hari raya beralasan. Pada 2020, kasus positif meningkat 68–93% usai libur Lebaran pada 22–25 Mei 2020. Pemicunya, mobilitas penduduk meningkat 12% di pusat perbelanjaan.

Bahkan, lonjakan kasus terus berulang hampir di setiap libur panjang. Saat libur Maulid Nabi pada 28 Oktober–1 November 2020, kasus positif naik mencapai 37–95% akibat mobilitas penduduk bertambah 28% di tempat wisata dan 10% di pusat perbelanjaan.

Kemudian saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 tercatat mobilitas penduduk meningkat 12–19% di tempat-tempat wisata dan 13–23% di pusat perbelanjaan. Dampaknya adalah kasus positif membengkak sekitar 37–78% hingga akhir Januari 2021. Presiden Jokowi juga menyitir berbagai kenaikan ini dalam penjelasan pelarangan mudik.

Apalagi, pada 30 April 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan ada indikasi lonjakan kasus positif saat ini. Ada 600 kasus lebih banyak pada April dibanding dua bulan sebelumnya.

 

Belakangan zona merah atau wilayah risiko tinggi covid-19 bertambah. Awalnya enam kabupaten/kota pada 18 April menjadi 19 kabupaten/kota pada 25 April. Sementara, zona oranye atau risiko sedang, pada periode yang sama, turut bertambah. Sebelumnya, 322 kabupaten/kota menjadi 340 kabupaten/kota.

Kini ada pula dinamika tak menyenangkan. Ada virus varian mutasi B117 dari Inggris, mutasi B1617 dari India, dan B1351 dari Afrika Selatan, sudah masuk ke Indonesia. Jumlah kasus yang ditemukan masing-masing yaitu 13 kasus, dua kasus, dan satu kasus.

Menkes Budi Gunadi menuturkan ketiga varian ini sangat menjadi perhatian World Health Organization (WHO). Karena memiliki tingkat penularan relatif lebih tinggi. 

Pertaruhan 
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai, pembukaan tempat wisata ini tak tepat. Pertaruhanya besar, menurut Miko.

“Kebijakan ini menghidupkan ekonomi, tetapi korbannya masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang dekat daerah wisata akan terjadi peningkatan covid-19, akan terjadi peningkatan kematian, itu bayarannya,” ungkap Tri dengan nada masygul, kepada Validnews, Minggu (2/5).

Tri berpendapat, beredarnya info terjadi penurunan yang terpapar, harus diulik lebih jauh. Bisa jadi, data yang dilaporkan sebenarnya jauh lebih tinggi dari kenyataan di lapangan, seperti fenomena gunung es.  

Tri punya alasan. Dia menilai sistem surveilans di Indonesia belum bisa menangkap data riil. Pelacakan kontak dekat diperkirakan hanya pada keluarga kasus positif saja. Jumlahnya pun tak lebih dari sepuluh orang, jauh dari keharusan minimal 20–30 kontak dekat.

Penyebab kedua karena angka penurunan positif itu bersamaan dengan program vaksinasi. Kedua hal ini, menurut dia mengendurkan kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan. Padahal, cakupan vaksinasi baru sekitar 20 juta orang, belum sampai 10% dari total penduduk Indonesia, 270,20 juta. 

“Kasus kita bulan Januari 2021 atau Desember 2020 itu 10 ribu. Sekarang seolah-olah turun jadi 5 ribu. Di India, kasus hariannya 50 ribu pada waktu itu, seolah-olah turun menjadi 10 ribu. Kemudian dibebaskan segala aktivitas, terjadilah ledakan (kasus). Ini yang saya takutkan di Indonesia,” ungkap Tri.

Dia mendukung, semua tempat wisata yang dibuka pada masa libur Lebaran seharusnya mensyaratkan hasil tes antigen bagi pengunjung. Namun, Tri sanksi semua pengelola tempat wisata mau mengikuti syarat itu. Ini pasti membuat biaya yang mesti dikeluarkan calon pengunjung meningkat.

Kesatuan Regulasi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meyakini sebaliknya. Pembukaan tempat wisata bukanlah hal yang paradoksal dengan kebijakan peniadaan mudik. Menurut Wiku, keduanya adalah kebijakan tak terpisah. Isi Surat Edaran Nomor 13 beserta adendumnya tidak hanya soal peniadaan mudik.

 Dalam adendum surat itu, terdapat aturan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan optimalisasi fungsi posko covid-19 tingkat desa/kelurahan. Juga ada Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

“Itu semua jadi satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisah cuma antara peniadaan mudik dan wisata kok diperbolehkan. Karena di dalam situ ada transportasi yang diaturnya seperti apa, perannya posko seperti apa,” tegas Wiku kepada Validnews, Sabtu (1/5).

Dia menyatakan, melarang masyarakat berwisata atau menutup tempat wisata tidak mungkin dilakukan. Argumen menutup tempat wisata selama libur Lebaran untuk mencegah penularan covid-19 tak cukup kuat. Pada hari libur lain selama ini pun banyak tempat wisata dikunjungi warga.

“Hari Sabtu-Minggu juga buka, kenapa kalau Idulfitri harus ditutup? Selama ini buka juga tidak apa-apa. Kalau begitu, kan, paling enak dibalikkan lagi. Kalau buka Sabtu-Minggu biasa bisa dan tidak terjadi penularan, berarti Idulfitri bisa juga dong. Jawabannya pasti bisa,” ucap Wiku.

Pemerintah pun sudah menetapkan sejumlah ketentuan wisata selama libur Lebaran. Salah satunya adalah masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing. 

Ada delapan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kedua, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga adalah Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Selanjutnya, kelima, ada wilayah aglomerasi Jogja Raya. Keenam adalah Solo Raya. Kemudian yang ketujuh mencakup Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Sementara yang terakhir yaitu Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Pemda Jadi Penentu
Wiku mengatakan, yang menjadi pokok perhatian adalah kesiapan pemerintah daerah dan satgas covid-19 daerah untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di tempat wisata. Antara lain diukur dengan keberadaan posko covid-19 tingkat desa/kelurahan seperti diatur dua regulasi tadi. Posko itu dipimpin langsung oleh lurah, dengan anggota terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Posko inilah yang bertanggung jawab memastikan pengelola tempat wisata yang dibuka di daerah tersebut patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Dia sudah membentuk posko belum? Itu pertanyaan mendasar. Itu paling sulit dijawab kalau dia tidak punya buktinya. Bagaimana caranya dia tidak punya posko dan satgas terus mau mengatakan bahwa nanti kalau Idulfitri terkendali. Siapa yang mengendalikan,” tanya Wiku. 

Dari keberadaan posko, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mencatat tiga provinsi dengan posko terbanyak, yaitu Jawa Tengah (4.483), Aceh (3.211), dan Jawa Barat (3.117). Sementara, tiga provinsi dengan posko paling sedikit adalah Riau (44), Sumatra Barat (41), dan Kalimantan Barat (10).

Bicara soal sanksi, dinilai sudah cukup tegas dan berat. Pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan bisa ditegur, hingga diberikan sanksi hukum, dan penutupan tempat tersebut. 

Khusus menyoal warga Jabodetabek, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor merupakan bagian dari wilayah aglomerasi yang boleh dikunjungi untuk berwisata. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan Kebun Raya Bogor serta objek wisata museum dan wisata air akan tetap boleh dibuka pada masa libur Lebaran.

Untuk beberapa objek wisata, pengunjung dari luar Kota Bogor wajib membawa hasil rapid test antigen atau swab PCR test yang menyatakan negatif covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara ketat para pengunjung dan pengelola wisata akan diawasi.

“Selama tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan terus menekan potensi terjadinya kasus, maka sektor pariwisata masih boleh beroperasi,” kata dia kepada Validnews, Senin (3/5).

Pihaknya akan merujuk pada Surat Edaran tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam pengendalian covid-19 pada libur Lebaran nanti. Surat itu, sepanjang masih relevan, juga akan diedarkan kepada para pemilik tempat wisata.

Kendati demikian, Dedie malah lebih suka meminta warga agar tetap di rumah. Dia menyadari, ada kekhawatiran merebaknya virus dari agenda wisata. “Dalam situasi pandemi covid-19, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pendapatan daerah penting, namun bukan menjadi target utama kami,” ujar Dedie.

Kabupaten Bogor juga akan tetap membolehkan tempat-tempat wisatanya dibuka pada masa libur Lebaran. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menjelaskan tempat wisata yang akan tetap dibuka harus lebih dulu mengantongi izin dari pihaknya. Izin pun baru diberikan setelah tempat itu dianggap layak dibuka.

“Tim Satgas Covid-19 akan memeriksa lebih ketat untuk pemeriksaan, tempat wisata yang besar-besar yang mau buka saat libur Lebaran. Kalau enggak layak, maka kami tutup. Karena kami di Kabupaten Bogor enggak mau kecolongan,” imbuh Iwan kepada Validnews, Senin (4/5).

Dia mengaku bahwa implementasi di lapangan kerap tak sesuai dengan aturan dan sulit terpantau sepenuhnya. Masyarakat pun diminta ikut melaporkan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, sebab diklaim akan ada sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

Dilema
Iwan berpendapat membuka tempat wisata selama libur Lebaran menjadi keputusan yang dilematis. Menutup tempat wisata, di satu sisi, membuat pendapatan daerah dan ekonomi masyarakat menurun. Di sisi lain, kesehatan masyarakat niscaya tetap jadi prioritas.

Tempat-tempat wisata di Kabupaten Bogor, lanjut dia, sebenarnya sempat ditutup beberapa waktu lalu karena peningkatan kasus positif. Kemudian baru dibuka kembali setelah tren kasus positifnya menurun saat PPKM Mikro sudah diterapkan.

“Setelah tempat wisata dibuka, kami cek Bapenda dan cek ekonomi di lapangan langsung. Hasilnya kelihatan yang sebelumnya pengurangan tenaga kerja, target pendapatannya kelihatan banget. Wisata-wisata itu memberi kontribusi kepada daerah dan karyawannya,” imbuh dia.

Iwan menyebutkan sektor pariwisata di Kabupaten Bogor memberi pemasukan hingga Rp700 miliar per tahun dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain pariwisata, penyumbang PAD terbesar lain adalah sektor perhotelan dan restoran. Adapun target PAD 2021 sekitar Rp3 triliun.

Penutupan tempat wisata pada masa libur Lebaran dianggapnya bukan opsi. Pemerintah maupun pengusaha saat ini tidak lagi memiliki cadangan dana untuk memberi stimulus bagi ekonomi masyarakat atau tenaga kerja. “Sekarang sudah habis cadangan dananya. Kalau kami melakukan pengetatan, ya tabungan modal pemerintah dan pengusaha sudah habis. Nanti tambah minus,” urai Iwan.

Dilema sama juga dihadapi Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Bidang Pariwisata Pemerintah Kota Tangerang Boyke Urip mengatakan, belum yakin akan membuka tempat wisata. 

Semua tempat wisata di Kota Tangerang diklaim belum boleh dibuka sepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku sampai saat ini. Ke depan, menurut Boyke, keputusan membuka tempat wisata akan bergantung pada hasil analisis satgas covid-19.

“Taman-taman tematik dan tempat wisata lainnya sampai PSBB saat ini kami memutuskan tidak dibuka karena berkaitan dengan protokol kesehatan. Tetapi entah apakah ke depan kami akan buka atau tidak, belum tahu. Karena kebijakan PSBB berubah-ubah,” ucap Boyke kepada Validnews, Senin (3/5).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER