c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Februari 2023

12:30 WIB

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis untuk Eliezer alias Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara

Penulis: James Fernando

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Antara Foto/Sigid Kurn

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Sesaat setelah vonis dibacakan, air muka Richrad pun terlihat haru menahan tangis. Ruang sidang seketika pun riuh dipenuhi suka cita dari pengunjung yang kebanyakan terdiri dari emak-emak pendukung Richrad

Namun, hal yang meringankan, Richard dianggap kooperatif karena bersedia menjadi justice collaborator (JC). 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
 
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Justice Collaborator
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
 
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
 
Selain itu, Alimin juga menyatakan, unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain. Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. 

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
 
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
 
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar