09 September 2025
09:51 WIB
84 RIbu Ha Lahan Sawit Ada di Kawasan Hutan
Lahan sawit yang ada di kawasan hutan itu dikuasai oleh sekitar 64 perusahaan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Ban teng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Sumber: AntaraFoto/Makna Zaezar.
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sekitar 84.442 hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah karena masuk kawasan hutan.
Pada Rapat Kerja Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/9), Nusron melaporkan soal perkembangan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, karena ada 64 entitas usaha perkebunan kelapa sawit masuk ke kawasan hutan.
"Ada 64 entitas (usaha perkebunan sawit) yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442 ha," sebut dia dikutip dari Antara.
Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Jumlah itu akibat akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelum putusan MK, UU tertulis yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU. Namun, pada 2017 menjadi wajib, sehingga ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU..
Baca juga: Satgas PKH Ambil 360 Ha Lahan Sawit di Taman Nasional Gunung Leuser
Dari data 537, 200 perusahaan di antaranya telah memiliki HGU. Namun, setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619 ha masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.
Selanjutnya 196 entitas sedang proses mengajukan sertifikat tanah. Dari yang mengajukan tersebut, ada 31 entitas di antaranya masuk kawasan hutan seluas 80.822 ha. Sementara 91 entitas selaras dengan area penggunaan lain (APL).
"Dan 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," beber Nusron.
Dengan demikian, jika dijumlahkan 3.619,6 ha lahan yang memiliki HGU dengan 80.822 ha masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442 ha lahan yang masuk kawasan hutan.
"Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," ucap Nusron.
Ia menambahkan 64 entitas dengan luas 84.442 ha lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta ha yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8), menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta ha lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan.
Menurutnya, ada sekitar lima juta ha lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta ha yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian dari 3,7 juta ha tersebut, 3,1 juta ha lahan itu sudah dikembalikan ke negara.