18 Juni 2025
17:50 WIB
RI Peringatkan Israel, Instalasi Nuklir Iran Tidak Boleh Diserang
Pemerintah RI mengingatkan Israel, ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran akan mengancam keselamatan penduduk sipil dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat dalam arahan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Cindy Frishanti)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengecam serangan Israel ke instalasi nuklir Iran. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rolliansyah Soemirat mengingatkan, larangan menyerang instalasi nuklir adalah kesepakatan bersama dalam traktat non-proliferasi senjata nuklir.
Ia mengatakan, berdasarkan hukum internasional, termasuk kesepakatan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), fasilitas nuklir dilarang untuk diserang.
“Instalasi nuklir itu dalam keadaan apapun. Tidak dapat diserang karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan juga merusak lingkungan hidup,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/6).
Serangan dan ancaman serangan terhadap instalasi nuklir juga membahayakan rezim non-proliferasi nuklir yang selama ini dijunjung tinggi negara-negara dunia.
“Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI (warga negara Indonesia) dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan,” kata pria yang disapa Roy ini.
Oleh sebab itu, kata Roy, Kemenlu aktif dalam berbagai pertemuan IAEA beberapa hari terakhir ini untuk membahas masalah fasilitas nuklir.
Roy menegaskan, sejak terjadinya serangan Israel kepada Iran, posisi Pemerintah Indonesia sangat jelas bahwa Indonesia mengutuk serangan yang dilakukan Israel.
Serangan Israel itu, kata Roy, merupakan pelanggaran terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Iran.
Serangan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, serta akan melemahkan berbagai macam fondasi dari hukum internasional.