30 September 2022
10:09 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebut, proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.
"Seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP, Boy Bhirawa seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.
Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.
"Sehingga, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ucap Boy.
Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Candrian Attahiyyat mengatakan ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.
Meski begitu, proyek revitalisasi itu kini sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.
"Memang ini masalahnya visual sejarah," ucap Candrian ketika dihubungi.
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal menyoroti pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang dinilai menutupi pandangan kawasan Bundaran HI dan Patung Selamat Datang.
Ia menuliskan pendapat tersebut melalui akun media sosial pribadinya di Twitter, yakni @JJRizal.
"Halte tetap di tempat, tetapi carilah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah, desain yang lebih merunduk menghormat vista cagar budaya bukan yang dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersial untuk komersialisasi," kata JJ Rizal.
TransJakarta merevitalisasi 46 halte termasuk di Bundaran HI pada 2022 dengan anggaran total mencapai Rp600 miliar.
Adapun Halte Tosari, Halte Dukuh Atas, Halte Bundaran HI dan Halte Sarinah dibangun kembali untuk menjadi halte ikonik.