c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2024

14:36 WIB

Revisi UU Pilkada DPR Pilih Putusan MA Abaikan MK

Batas usia kepala daerah oleh Baleg di revisi UU Pilkada tetap merujuk putusan MA yang menguntungkan figur tertentu ketimbang mematuhi undang-undang.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Revisi UU Pilkada DPR Pilih Putusan MA Abaikan MK</p>
<p>Revisi UU Pilkada DPR Pilih Putusan MA Abaikan MK</p>

Mendagri Tito Karnavian bersama Menkumham Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja dengan Badan Le gislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR memilih syarat batas usia calon kepala daerah dalam Revisi UU Pilkada seperti putusan uji materi Peraturan KPU. Yakni, minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah provinsi dan 25 tahun untuk kepala daerah kabupaten/kotamadya, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Demikian hasil rapat baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8). Rapat itu dalam digelar dengan agenda membahas pilihan fraksi di DPR terkait syarat usia calon kepala daerah, apakah mengikuti putusan MA atau Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, putusan MK tentang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPUD.

"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/8).

Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menyebut mayoritas fraksi di Baleg, pemerintah, dan DPD ikut dengan putusan MA. Namun, hal tersebut sempat diprotes oleh anggota Baleg Fraksi PDIP, Putra Nababan.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan," tanya Putra.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jawab Awiek.

Lantas, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA dan sempat bergulir perdebatan.

"Oke, terus yang diputuskan apa," Putra kembali bertanya.

"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, mayoritas," balas Awiek.

"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Siapa tidak setuju?" timpal Putra.

"Sudah kelihatan dari tadi itu," imbuh Awiek.

"Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong," sebut Putra.

"Silakan lanjut. Enggak perlu ngomong mengatur fraksi yang lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi yang lain-lain," tegas Awiek.

MA sebelumnya mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. 

MA memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Sehingga, Dengan demikian, Ketua Umum PSI sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju dalam Pilkada 2024. Sebab, Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 memenuhi syarat karena pelantikan baru akan dilakukan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 Tahun 2016. 

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, MK pun memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini. Saldi mengatakan ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK. 

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar