c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

18 Januari 2025

10:00 WIB

Revisi UU Pemilu, Pemerintah Pakai Rekayasa Konstitusi MK

Revisi UU Pemilu menghapus presidential treshold dan penambahan aturan baru.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Revisi UU Pemilu, Pemerintah Pakai Rekayasa Konstitusi MK</p>
<p>Revisi UU Pemilu, Pemerintah Pakai Rekayasa Konstitusi MK</p>

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan memedomani rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dari Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) setelah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus.

“MK membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait pilpres,” ujar Yusril dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Di dalam pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.

Pemerintah masih membahas perihal teknis revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan metode omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril pun belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.

Pemerintah akan mematuhi amanat MK terkait larangan dominasi partai politik. Terkait hal ini, pemerintah akan menggodok ketentuan dominasi yang belum diatur secara rinci oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1) tersebut.

“Sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” tutur dia.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar