c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 September 2025

20:12 WIB

Revisi UU Pemilu Dimulai Awal 2026

Pembahasan UU Pemilu umumnya dilakukan melalui pansus, namun kali ini tidak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan di Baleg DPR, atau bahkan melalui inisiatif pemerintah

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Revisi UU Pemilu Dimulai Awal 2026</p>
<p>Revisi UU Pemilu Dimulai Awal 2026</p>

Ilustrasi pemilu. AntaraFoto/Didik Suhartono

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kemungkinan akan dimulai pada awal 2026, sebab Revisi UU Pemilu menjadi salah satu yang disorot publik dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

"Nanti kita prioritaskan terkait RUU Pemilu dan sebagainya. Mungkin nanti di 2026 itu sudah mulai untuk diawali pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan RUU Pemilu masih terbuka, antara menjadi inisiatif DPR, Badan Legislasi (Baleg), Komisi II DPR, atau dari pemerintah.

Menurut Saan, pembahasan UU Pemilu umumnya dilakukan melalui panitia khusus (pansus). Namun, kali ini tidak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan di Baleg DPR, atau bahkan melalui inisiatif pemerintah.

"Ya kan sekarang ada di komisi II, ada di Baleg. Bahkan kalau inisiatif pemerintah bisa jadi," ucap Politikus Partai NasDem ini.

Sebagai informasi, revisi UU Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 sesuai hasil rapat Panja pada 17-18 September 2025 lalu yang kemudian disahkan pada Rapat Paripurna Selasa (23/9) siang tadi. Rapat tersebut menetapkan penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.

Kemudian, penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka. Dan Terakhir, penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Sementara itu, Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendorong agar Revisi UU Pemilu dijadikan usul inisiatif pemerintah, bukan hanya DPR. Pasalnya, pembahasan di DPR kerap molor, terbukti dengan Revisi UU Pemilu yang belum dibahas, padahal masuk Prolegnas Prioritas 2025 sejak awal tahun.

Menurut Titi, pemerintah lebih mudah mengonsolidasikan sikap politik dibandingkan DPR yang terfragmentasi oleh kepentingan fraksi. 

"Secara konsolidasi kelembagaan, pemerintah lebih mudah merumuskan sikap politiknya karena tidak menghadapi fragmentasi seperti parlemen," tegas dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sambil menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR fokus mengidentifikasi isu strategis dan merumuskan pilihan kebijakan sesuai visi politik masing-masing. 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menekankan pentingnya pelibatan penyelenggara pemilu dan partisipasi publik dalam proses legislasi tersebut.

"Pembentukan UU Pemilu tidak bersifat pragmatis semata. Mereka harus memberikan legasi baik untuk demokrasi Indonesia. Terpenting, segera mulai pembahasan RUU Pemilu," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar