c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

10:37 WIB

Revisi UU HAM Ancam Peran Komnas

Draf revisi UU HAM yang dibuat Kementerian HAM dinilai pangkas setengah dari kewenangan Komnas HAM. 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Revisi UU HAM Ancam Peran Komnas</p>
<p>Revisi UU HAM Ancam Peran Komnas</p>

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai draf rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM dan menguatkan kewenangan Kementerian HAM yang menyusun draf ini.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan, setidaknya ada 21 pasal bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan. Pasal ini antara lain 1, 10, 79, 80, 83– 85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.

Ia menerangkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 7, Pasal 75, dan 89 ayat 1–4, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

“Namun dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” jelas Anis dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Dia menegaskan, pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan, karena bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM. Padahal, pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan ke Komnas HAM.

“Kementerian HAM sebagai pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi wasit. Jadi, perlu lembaga independen untuk mengawasi pemerintah serta menerima pengaduan dari masyarakat.

Komnas juga kritik Pasal 100 ayat 2b, tekait seleksi calon anggota di lembaga itu. Karena, panitia seleksi anggota komnas HAM ditetapkan oleh Presiden, sedangkan UU 39 Tahun 1999, mengamanatkan panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM untuk independensi lembaga sebagaimana diatur dalam Paris Principles.

Namun, Anis memberikan apresiasi, karena Pasal 112 dalam draf revisi UU HAM menyatakan, rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli. 

Namun, ia mengatakan, penguatan lembaga tak berarti jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi draf rancangan RUU HAM, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak memperlemah, tetapi untuk memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem pelindungan HAM di Indonesia.

Komnas HAM sendiri telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh Pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem pelindungan HAM di Indonesia agar semakin efektif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar