c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

17:03 WIB

Revisi KUHAP: Polri Tidak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi

Panja Revisi KUHAP sepakat Pasal 6 yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi dihapuskan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Revisi KUHAP: Polri Tidak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi</p>
<p>Revisi KUHAP: Polri Tidak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi</p>

Gedung DPR RI. Shutterstock/bangoland


JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Revisi KUHAP akan mengubah Pasal 6 dalam KUHAP yang ada saat ini.

Habiburokhman menyebut, Pasal 6 yang diubah itu adalah pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. Sebab, pasal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri.

"Kemarin sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita berlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di Undang-Undang Polri enggak perlu redundant diatur di sini lagi," kata Habiburokhman dalam rapat kerja RKUHAP di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan dari anggota Panja dan kemudian sepakati bahwa Pasal 6 yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi dihapuskan. 

"Pasal 6. Ya sudah disepakati,  sudah enggak ada lagi penyidik tertinggi, dan yang dipilih presiden sudah enggak ada lagi ya," ucap Politikus Partai Gerindra ini.

Dalam RKUHAP, Polri sempat diatur sebagai penyidik utama atau penyidik tertinggi. Artinya, Polri memiliki jabatan tertinggi dalam hierarki penyidikan, dengan kewenangan terhadap koordinasi terhadap penyidik lain seperti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan polisi khusus dan polisi khusus.

Namun ketentuan tersebut menuai kontroversi, lantaran dikhawatirkan akan memperkuat dominasi Polri dalam proses hukum pidana.

Akademisi dan praktisi hukum menilai konsep ini bermasalah karena berpotensi menghambat otonomi penyidik sektoral (misalnya KPK, BNN, atau penyidik khusus di kementerian) serta menimbulkan risiko over power atau kewenangan yang terlalu besar bagi Polri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar