c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 September 2025

15:27 WIB

Revisi KUHAP Disusun Masa Sidang Berikut

DPR pastikan susun revisi KUHAP pada masa sidang berikut secara transparan, partisipatif, profesional, dan terbuka agar lahir beleid yang berkualitas.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Revisi KUHAP Disusun Masa Sidang Berikut</p>
<p>Revisi KUHAP Disusun Masa Sidang Berikut</p>

Konferensi pers Komisi III DPR, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. DPR. 

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana memastikan, tidak akan buru-buru dalam penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan akan berupaya melibatkan banyak pihak.

"Kita tidak akan terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Ia pun menegaskan akan mengupayakan pembahasan RUU KUHAP secara transparan, partisipatif, profesional dan terbuka pada masa sidang yang akan datang, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas.

Oleh karena itu, lanjut Politikus PDI Perjuangan ini, selama masa sidang sekarang Komisi III akan memaksimalkan untuk menerima aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya tentang KUHAP.

Selain masukan-masukan untuk RUU KUHAP dari para pihak terkait, Dede pun mengungkapkan pihaknya akan melakukan kunjungan spesifik ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi soal KUHAP. 

"Kita semua menerima masukan tentang KUHAP, hal-hal itu terkait dengan pelindungan dan pendampingan terhadap tersangka, hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU," bebernya.

Baca juga: RUU KUHAP Mesti Disahkan Segera Atau Tahanan Bebas Tanpa Syarat

Revisi KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot oleh banyak pihak. Sejumlah pihak tersebut khawatir undang-undang yang mengatur hukum formal itu membuat kepolisian terlalu kuat dan rentan menyalahgunakan wewenang.

Setidaknya ada 10 poin pembaruan dalam revisi KUHAP, pertama, penyesuaian dengan nilai KUHP baru yang mengedepankan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi. Ketiga penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem pengadilan pidana.

Keempat, perlindungan hak perempuan, hak disabilitas dan kaum lansia. Kelima perbaikan pengaturan mekanisme upaya paksa dan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan komperhensif tentang upaya hukum, ketujuh penguatan terhadap filosofi hukum acara pidana yang didasarkan kepada penghormatan HAM yaitu dengan penguatan prinsip check and balances, maupun pengawasan berimbang.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan konvensi anti-kekerasan hak politik dan sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan pengembangan dalam mekanisme praperadilan.

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Terakhir, tentang revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang baik dan setara. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar