22 Mei 2024
18:02 WIB
Resah Pabrik Akan Dieksekusi, Ratusan Karyawan PT BMI Geruduk PN Kepanjen
Ratusan karyawan PT BMI, pabrik pengolahan hasil perikanan, berharap, eksekusi lahan pabrik ditunda sampai proses peninjauan kembali (PK) yang tengah diajukan rampung
Ratusan Karyawan PT DMI menggelar aksi menuntut penundaan eksekusi lahan pabrik di depan PN Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (22/5). dok. ist
MALANG – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 dan menunda eksekusi lahan pabrik, sebelum proses hukum peninjauan kembali (PK) terkait sengketa lahan rampung.
Para karyawan resah, lantaran eksekusi lahan pabrik dinilai mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya. Pabrik pengolahan hasil perikanan gersebut, selama ini menjadi tumpuan hidup banyak pihak lain, seperti pemasok, petambak, maupun para pedagang warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di lokasi perusahaan.
"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi. Kami perwakilan karyawan dari PT Bumi Menara Internusa Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya" ujar Legal Corporate PT. BMI Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya Rabu (22/05).
Dalam aksi tersebut, sekitar 250 karyawan dan masyarakat melakukan aksi dengan berkumpul di PT. Bumi Menara Internusa Cabang Malang. Kemudian rombongan pun bergerak melalui Jl. Segaluh, lalu Jl. Penataran, dan terakhir Jl. Nasional sebelum tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Untuk diketahui, gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463 yang terletak di Jl. Pahlawan No.1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi. Pada saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.
"Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu untuk membuat suatu pernyataan sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia Ini tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," ujar Ibnu lebih lanjut.
Dirinya kembali menegaskan, lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini.
"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar yang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka pun merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," ucapnya.
Bukti Baru
Ia menegaskan, pihaknya telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini. "Menurut kami saat masalah ini diputuskan pada persidangan yang lalu, alat bukti yang dimiliki oleh Para Tergugat, yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh Penggugat. Tetapi untuk saat ini pihak Tergugat yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI sudah mempunyai alat bukti baru, yang menurut kami sangat meyakinkan bahwa Pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," jelasnya.
Karena itulah segenap karyawan dan warga masyarakat memohon kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh Para Tergugat dengan seksama. Sehingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan alat bukti yang benar.
"Kami yakin masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan berdasakan alat bukti yang benar," lanjutnya.
Ia meyakini jika kebenaran dan keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar maka pihak Tergugat akan menjadi pihak yang memenangkan kasus ini. Dampaknya tentu saja semua karyawan akan tetap bekerja dengan tenang dan banyak keluarga yang terselamatkan.
PT BMI sendiri mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Malang, Jawa Timur.
“Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu salah seorang perwakilan karyawan PT BMI yang mengikuti aksi ujuk rasa, Purnawan berharap agar saat ini semua pihak fokus pada proses PK dan menunda proses eksekusi lahan. Dirinya menyatakan, terdapat ribuan karyawan yang terancam bila proses eksekusi dilakukan sebelum proses PK selesai.
"Bila lahan tersebut dieksekusi, maka dampak terbesarnya adalah pabrik terpaksa ditutup. Karena lahan yang digugat seluas ±7.000 m2 ini berada tepat di tengah-tengah pabrik yang menjadi pusat produksi," ucap Purnawan.
Dia menambahkan bahwa proses gugatan sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kini rencana eksekusi lahan yang diajukan oleh May Setyawati dkk sebagai pihak yang memenangkan kasus ini membuat karyawan sangat resah mengenai nasibnya kedepan. "Kami mohon kepada pemerintah pusat di Jakarta agar proses PK ini dikawal dan eksekusi jangan dilakukan saat ini. Kami yakin dalam proses PK nanti kami berada di posisi yang kuat," tegasnya.