07 Oktober 2021
10:33 WIB
JAKARTA – Temuan rekening sebesar Rp120 triliun milik sindikat narkoba menunjukkan, upaya pemberantasan peredaran barang terlarang ini harus diikuti dengan langkah yang tegas. Salah satunya dengan memiskinkan para bandar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menuturkan, jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh.
“Upaya untuk mengejar penjahat narkoba harus disertai dengan mengejar uangnya penjahat narkoba,” kata Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10).
Menurutnya, jika penjahat narkoba hanya dimasukkan ke penjara, tanpa penyitaan uang oleh negara, masig sangat mungkin sabng bandar masih punya pengaruh. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk lembaganya, aparat penegak hukum, pengadilan. Termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi lembaga permasyarakatan, bekerja sama memberantas narkoba sampai tuntas.
Dian menerangkan, bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait. Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang tiap waktunya.
“Misalnya, mereka memanfaatkan rekening-rekening orang yang tidak terlibat narkoba. Mereka hanya memberi uang kemudian mereka pakai,” ujarnya.
Di samping itu, sindikat narkoba juga kerap melakukan pencucian uang dengan modus perdagangan, misalnya lewat pemakaian invoice palsu. “Ini termasuk canggih, termasuk menggunakan money changer,” tuturnya.
Demi mengantisipasi berbagai transaksi mencurigakan, PPATK pun lanjutnya, harus menggunakan berbagai cara. Di antaranya bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melakukan pertukaran data.
Alhasil, jika ada transaksi mencurigakan, misalnya ada pemindahan dana yang tidak seimbang, maka otoritas yang mengawasi itu akan langsung memberi tanda dan memberi tahu otoritas negara lain yang menjadi tujuan transfer.
Temuan PPATK terkait rekening sebesar Rp120 triliun milik sindikat narkoba jadi sorotan publik. Temuan ini terungkap rapat dengar pendapat (RDP) antara Kepala PPATK dan Komisi III DPR RI bulan lalu.
“Saya berterima kasih isu itu ditanya. Kami sudah mengirim informasi itu ke lembaga terkait untuk memberi perhatian lebih serius kepada penanganan tindak pidana terkait narkoba,” kata Dian pula.
Beberapa temuan yang disampaikan PPATK menyebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut. Di antaranya, ada transaksi Rp1,7 triliun, Rp3,6 triliun, Rp6,7 triliun, Rp12 triliun. Dan sejumlah transaksi, total jenderal, ada Rp120 triliun transaksi keuangan dari dan ke rekening para bandar narkoba.
Tindak Lanjut Polisi
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.
"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Ia menegaskan, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.
"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.
Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.
"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditpid Narkoba-red), kami belum pernah mendapat informasi. Kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT-red) analisa lalu mereka kirim," imbuhnya.
Krino menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Karena lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.
"Oh kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK-red) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ucap Krino.
Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.
"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," kata Krino.
PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9) lalu mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba.
Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, RP6,7 triliun, Rp12 triliun. Total jenderal, ada Rp120 triliun transaksi keuangan dari dan ke rekening para bandar narkoba.