17 Juni 2025
19:32 WIB
Ratusan Villa Di KEK Mandalika Tidak Berizin
Pemkab Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 200 vila dan fasilitas pariwisata lainnya di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tidak memiliki izin
Editor: Nofanolo Zagoto
Sekda Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Firman Wijaya saat wawancara dengan wartawan di Lombok Tengah, Selasa (17/06/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.
LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sebanyak 200 vila dan fasilitas pariwisata lainnya di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tidak memiliki izin.
"Dari hasil pendataan tim Dinas Perizinan di lapangan, sebanyak 200 vila dan fasilitas pariwisata lainnya ditemukan tidak memiliki izin di lingkar KEK Mandalika," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (17/6).
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama OPD terkait melakukan rapat pembahasan terkait langkah yang dilakukan untuk memastikan titik lokasi vila yang tidak berizin tersebut.
"Kami ingin melakukan pemetaan terhadap lokasi vila tersebut, apakah di lahan yang diperbolehkan atau tidak. Artinya kami dalami secara pemanfaatan lahan itu dulu. Jika tidak diperbolehkan akan ditutup dan jika bisa diberikan izin," katanya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik vila tersebut, setelah selesai melaksanakan pemetaan terhadap vila yang telah dibangun, mulai dari luas bangunan dan jumlah kamarnya.
"Siapapun pemiliknya tetap kami panggil, baik warga negara asing maupun lokal," katanya.
Untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan, pihaknya tidak bisa melakukan begitu saja, karena harus sesuai dengan aturan dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga agar mereka mengurus izin.
"Kami akan layangkan surat teguran dulu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menemukan adanya 200 bangunan vila bodong atau dibangun tanpa izin, yang merupakan investasi dari penanaman modal asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Jalaludin mengatakan geliat investasi di daerah itu kini berkembang pesat. Investasi ini dibuktikan dari realisasi retribusi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga bulan Mei ini. Sudah 74% dan kebanyakan izin PBG ini untuk bangunan vila di wilayah selatan.
“Tapi ini penting dilakukan pengawasan ketat karena selain yang sudah mengantongi izin, kami menemukan sekitar 200 vila dari PMA ternyata masih belum memiliki izin," katanya.
Meski mempermudah urusan perizinan tapi juga harus selektif, terutama untuk mengatasi dampak lingkungan akibat pembangunan.
"Proses perizinan tetap dipermudah, tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.