17 Mei 2024
12:33 WIB
Ratusan Juru Parkir Liar Di Minimarket Di Jakarta Ditindak
Pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi
Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Ra bu (15/5/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 127 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama dua hari pada 15-16 Mei 2024. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri.
"Total juru parkir liar yang di tindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat(17/5).
Syafrin memaparkan, pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi. Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan.
Adapun lokasi penindakan pada 16 Mei 2024 meliputi:
1. Tingkat Provinsi
Ruko Bersama Utan Panjang Timur, Alfamidi Bendungan Jago 2, Indomart Sumur Batu Raya, Alfamidi Bendungan jago 1, Alfamidi Sumur Batu, Alfamart Jiung, Alfamidi 2, Indomart Bendungan Jago, Alfamart Bendungan Jago 2. Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak Sembilan orang
2. Tingkat Kota Jakarta Pusat
Alfamart Jalan Letjend Suprapto 5, Alfamidi Jalan Garuda, Indomaret Raden Saleh, Alfamart Jalan Raden Saleh Raya, Polsek Kemayoran, Alfamidi Utan Panjang, Mixue Sumur Baru, Alfamart Garuda, Indomaret Howitzer, Alfamart Cisadane, Indomaret Bendungan Jago. Total juru parkir yang ditindak sebanyak 14 orang.
3. Tingkat Kota Jakarta Utara
Alfamart Walang Raya, Indomaret Jalan Anjungan, Alfamart GG Mesjid, Alfamidi Walang 3, Alfamart Alur Laut, Indomaret Alur Laut, Indomaret Jalan Murtadlo, Alfamart Jalan Plumpang Raya, Indomaret Jalan Plumpang, Alfamart Plumpang, Alfamart Plumpang. Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak 11 orang
4. Tingkat Kota Jakarta Barat
Alfamidi Utama Raya Cengkareng, Alfamart Meruya, Alfamidi Cengkareng, Alfamart Utama Raya, Alfamart Depan RSUD, Alfamart Pegadaian Cengkareng (samping Polsek) dan Indomaret BRI Utama Raya. Lalu, Alfamart BRI Utama Raya, Indomaret Meruya Utara, Alfamart Parkir RSUD Cengkareng, Indomaret Sekolah Al-Huda, Alfamart Parkir RSUD Cengkareng, Indomaret Pesanggrahan dan Indomaret Meruya, Indomaret Utan Raya. Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak 15
5. Tingkat Kota Jakarta Selatan
Indomaret Guru Mghi, Alfamart Guru Mghi, Indomaret Setiabudi Raya, Indomaret Karet Pedurenan 68A, Alfamart Karet Pedurenan 45, Alfamart Jalan KH Abdullah Syafei (Dekat Bakso NIKI) dan Indomaret Jalan KH Abdullah Syafei (samping Restoran Sederhana). Kemudian Alfamidi Jalan KH Abdullah Syafei (Seberang Fly Over Tebet), Indomaret Point Jalan Soepomo (TL Mitsubishi) dan Indomaret Jalan Soepomo (samping KIMIA FARMA). Total juru parkir liar yang di tindak sebanyak Sembilan orang.
6. Tingkat Kota Jakarta Timur
Alfamidi Jalan Raya Pondok Gede (Kec Cipayung), Alfamidi Lubang Buaya Tikungan (Kec Cipayung), Alfamidi Bambu Apus Jalan Bambu Apus Raya (Kec Cipayung), Alfamidi Gempol Jalan Gempol Raya (Kec Cipayung) dan Indomaret Ceger Jalan Bina Marga (Kec Cipayung). Kemudian Ruko Jalan Gempol (Kec Cipayung), Alfamidi Ceger Jalan Raya Ceger (Cipayung), BRI Cililitan dan Apotek Cililitan (Kec Kramat Jati), Alfamidi Super Cililitan Besar (Kec Kramat Jati), Alfamidi Jalan Kerja Bakti (Kec Makasar). Total juru parkir liar yang di tindak sebanyak 14 orang.
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Termasuk Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.
Efek Jera
Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyatakan juru parkir (jukir) liar yang masih membandel dan beraktivitas seperti biasa setelah terkena penertiban akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk membuat efek jera.
"Nanti ke depan direncanakan akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Kamis, ketika ditanya terkait masih adanya jukir liar yang beraktivitas seperti biasa setelah penertiban.
Ia mengatakan petugas gabungan dari Sudinhub, TNI, Polri, Satpol PP, Sudinsos terus melakukan penertiban kepada jukir liar di Jakarta Selatan. Menurut dia, jukir yang telah terdata dan masih mengulangi menjadi tukang parkir liar, maka nantinya akan disidang tipiring setelah sosialisasi penertiban jukir selesai.
Bernard menjelaskan pada penertiban awal ini pihaknya masih mendata para jukir liar, dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi serta semua yang terdata nantinya akan diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibina.
"Data hasil penertiban nanti akan dihimpun dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim sendiri menyatakan, siap memberi pelatihan ketrampilan kerja bagi juru parkir (jukir) liar yang terjaring penertiban dengan syarat memiliki KTP DKI Jakarta.
"Kami menunggu perkembangan selanjutnya. Tapi jukir itu harus ber-KTP DKI Jakarta dan ini yang bisa kami berikan pelatihan," ucapnya.
Pembinaan
Sementara itu, Dishub DKI Jakarta menyatakan, seluruh juru parkir liar yang tertangkap juga akan melakukan pembinaan. "Kami tertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket atau fasilitas umum lainnya. Penertiban melibatkan lintas perangkat daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri," kata Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan. Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708.
Penertiban juru parkir liar ini, lanjutnya< juga berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (pasal 12). Disebutkan setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir. "Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," ucap Syafrin.
Adapun proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu membolehkan parkir (P biru).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir. Tarmasuk pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Di luar Pergub tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parker. Sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.