c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

07 November 2025

08:46 WIB

Ranperda KTR Bukan Melarang Warga Merokok

Ranperda KTR untuk membatasi warga merokok di tempat-tempat tertentu seperti sekolah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ranperda KTR Bukan Melarang Warga Merokok</p>
<p>Ranperda KTR Bukan Melarang Warga Merokok</p>

Satu keluarga bermain di samping papan peringatan dilarang merokok Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Antaraoto/Sulthony Hasanuddin.

JAKARTA - Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta, Khoirudin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR), bukan melarang aktivitas merokok, tetapi pembatasan untuk para perokok, terutama di lingkungan pendidikan.

Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Jakarta telah memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis (6/11) dikutip dari Antara.

Namun demikian, kata Khoirudin, berjualan rokok tetap diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan dan kafe.

Sebab, menurut Khoirudin, jangan sampai kegiatan merokok para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain. 

"Kalau untuk berdagang, masih boleh di tempat hiburan," kata Khoirudin.

Baca juga: Perokok Langgar KTR Akan Disanksi Denda Belasan Ribu Rupiah

Sebelumnya, Pansus Raperda KTR DPRD Jakarta memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir.

Tak hanya itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Menurut Farah, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Setelah rampung di tingkat pansus, lanjut Farah, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.

Kendati demikian, Farah menyebutkan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar