15 November 2025
10:12 WIB
Putusan MK Untuk Percepat Reformasi Polri
Putusan MK mengharuskan anggota Polri harus pensiun untuk jabatan sipil, menjadi momentum mempercepat reformasi Polri.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Logo Polri/Antaranews.
JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, putusan Mahkamah Kontitusi yang mengharuskan anggota Polri untuk pensiun guna menduduki jabatan sipil, menjadi momentum untuk mempercepat reformasi Polri.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Transformasi Polri yang tengah menyusun pola kerja untuk membuat rekomendasi perubahan Polri.
"Keputusan tersebut harus dijadikan cambuk bagi komite reformasi Polri yang dibentuk Presiden untuk menyusun rekomendasi langkah konkret reformasi," kata Bambang kepada Validnews, Sabtu (15/11).
Putusan MK, kata Bambang membuat Polri Kembali ke khitahnya yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurut dia, penugasan anggota Polri di luar institusi berdasarkan penugasan Kapolri maupun Peraturan Presiden (Perpres0 bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Oleh putusan MK ini, lanjut dia, memperkuat prinsip hierarki dalam sistem hukum Indonesia. Di mana, aturan yang lebih tinggi tak bisa dikalhkan aturan di bawahnya.
"Peraturan Kapolri atau bahkan Peraturan Presiden tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tambah Bambang.
Polri tak harus segera melaksanakan putusan MK itu. Berdasarkan perhitungannya, Bambang memperkirakan ada sekitar 4.351 personel Polri saat ini menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Namun, Polri tak harus segera melaksanakan putusan MK itu.
Baca juga: MK Putuskan Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan perkara uji materi Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.