25 Juni 2024
15:11 WIB
Pusat Data Nasional Diserang, Ombudsman Berharap Ini
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan membeberkan sebanyak 210 instansi terdampak serangan siber Brain Cipher Ransomware
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi peretasan. Shutterstock/Gorodenkoff
JAKARTA - Pusat Data Nasional mengalami gangguan berhari-hari imbas serangan siber Brain Cipher Ransomware dari kelompok Lockbit 3.0. Ombudsman RI mengatakan, Lockbit 3.0 ini harusnya ditangkap.
“Mestinya Lockbit ini dicari, ini ditangkap. Yang memproduksi Lockbit,” jelas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, Lockbit patut dihukum karena telah menyerang dan mengganggu proses kegiatan digital di Indonesia.
Najih menjelaskan, dalam dunia maya memang berpotensi terjadi kejahatan yang dilakukan peretas atau hacker.
“Sayangnya, kita belum punya undang-undang yang bisa menghukum para hacker ini,” ujar Najih.
Serangan ke Pusat Data Nasional, menurut Najih, merupakan kelemahan dari digital. Hal ini dinilainya sesuatu yang berbahaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan membeberkan sebanyak 210 instansi terdampak serangan siber Brain Cipher Ransomware.
"Dari data yang berdampak ada 210 instansi baik itu pusat maupun daerah," jelasnya, Senin (24/6).
Semuel membeberkan, instansi yang layanannya terdampak antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian PUPR, LKPP, hingga Pemerintah Daerah Kediri.
Menurutnya, beberapa instansi yang menggunakan layanan Pusat Data Nasional berangsur-angsur sudah pulih dan mulai menjalankan layanannya.
“Untuk imigrasi berhasil melakukan relokasi dan menyalakan pelayanannya. Dan untuk yang lainnya lagi dalam proses,” ujar dia.